Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 20 Agu 2025 17:50 WIB ·

14 Mantan Kades Bakal Dilantik, 3 Mengundurkan Diri, 2 Tidak Bersedia Dilantik


 14 Mantan Kades Bakal Dilantik, 3 Mengundurkan Diri, 2 Tidak Bersedia Dilantik Perbesar

Suarokito.Com – Dari 20 mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bengkulu Utara yang masa jabatannya telah habis, 14 diantaranya, bersedia untuk dikukuhkan kembali.Sedangkan sisanya, 3 mengundurkan diri, 2 tidak bersedia dilantik dan 1 tersandung kasus hukum.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP.M.Si saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (20/08/2025).

“Untuk yang mengundurkan diri itu ada 3 mantan kades yakni dari Talang Lembak Kecamatan Air Besi, mantan kades Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya, dan mantan kades Melati Harjo Kecamatan Ketahun,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk 14 mantan kades yang bersedia dilantik dan telah membuat surat pernyataan yakni kades Air Manganyau Kecamatan Batik Nau, Kades Selubuk, Kecamatan Air Napal, kades Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, kades Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya, kades Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, kades Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, kades Sukarami, Kecamatan Air Padang, kades Retes, Kecamatan Air Padang, kades Talang Ulu, Kecamatan Air Padang, kades Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, kades Lubuk Sematung, Kecamatan Tanjung Agung Palik, kades Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, kades Banjar Sari, Kecamatan Enggano, dan kades Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih.

“Untuk yang tidak bersedia dilantik itu ada dua mantan Kades yakni mantan kades Air Baus II kecamatan Hulu Palik dan mantan Kades Talang Baru Kecamatan Ketahun dan 1 mantan kades yang tersandung kasus hukum yakni mantan Kades Kota lekat mudik,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan untuk Pengukuhan kembali rencananya akan dilakukan di akhir bulan ini dan mantan kepala desa tersebut kembali memegang jabatan yang sudah ditinggalkannya selama 8 bulan.

“Saat ini kita tengah menyesuaikan proses administrasi untuk pengukuhan kembali mantan kepala desa tersebut sebagai kepala desa, diagendakan akhir pekan bulan ini,” pungkasnya. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Mau Jabatan Tak Mau Kerja, 3 Kabid Dinkes Cuma Mundur Dari PPTK Saja

28 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Kapolres Pimpinan Konferensi Pers Terkait Kasus Pelemparan Batu Oleh Remaja

27 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Soal PT BBS, Bupati Arie Angkat Bicara

27 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Berdirinya PT. BBS Dinilai Tak Sejalan Dengan Program Bupati Arie dan Gubernur Bengkulu

26 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Terbukti Melanggar PT BBS, Terancam Di Tutup Sementara

25 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Pajak Parkir Bengkulu Utara Diberlakukan, Besaran Pajak Perkendaraan Tak Sampai Rp.1000

13 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Trending di DAERAH