Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 9 Jan 2025 10:53 WIB ·

Soal DPA 2025 ‘Nyangkut’ Di Pemda, Itu Tergantung Kecepatan SKPD Memprosesnya


 Soal DPA 2025 ‘Nyangkut’ Di Pemda, Itu Tergantung Kecepatan SKPD Memprosesnya Perbesar

Suarokito.Com – Terkait mengenai statement ASN di Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara yang menyatakan kalo Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 masih di Pemda alias Nyangkut tersebut menuai tanda tanya publik.

Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara Masrup,S.St.Pi., MM dikonfirmasi awak media, Kamis (09/01/2025) menjelaskan bahwa terkait mengenai DPA SKPD secara sistem sudah tuntas. Bahkan, DPA yang dibuat oleh Pengguna Anggaran disetiap SKPD telah disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh BUD.

“Intinya DPA SKPD secara sistem di aplikasi SIPD sudah tuntas dibuat oleh PA yang disetujui Sekda dan Disahkan oleh BUD.Namun untuk cetak hardcopi sering terjadi kendala error. Dan ini sering terjadi,tidak hanya di beberapa SKPD atau kabupaten Bengkulu Utara saja, didaerah lain juga terjadi,” ujar Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup,S.St.Pi., MM.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala BKAD Bengkulu Utara, untuk DPA SKPD tersebut tergantung kepada kecepatan bagaimana SKPD tersebut memprosesnya.

“Kembali kepada kecepatan personel SKPD tersebut untuk terus menyelesaikan proses cetak dari SIPD. Kalo Untuk internal SKPD biasanya dikoordinir oleh jabfung perencanaan.Tinggal koordinasi nya dengan Bidang-Bidang yang ada di SKPD tersebut,” jelas Masrup.

Sekedar mengingatkan, bahwa DPA merupakan acuan untuk SKPD dalam melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan anggaran yang diperlukan dan ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan Plt. Kadis Pendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd belum bisa dimintai klarifikasi terkait penjelasan mengenai statement yang disampaikan ASN di Kantor Dispendik Bengkulu Utara. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH