Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 9 Jan 2025 10:53 WIB ·

Soal DPA 2025 ‘Nyangkut’ Di Pemda, Itu Tergantung Kecepatan SKPD Memprosesnya


 Soal DPA 2025 ‘Nyangkut’ Di Pemda, Itu Tergantung Kecepatan SKPD Memprosesnya Perbesar

Suarokito.Com – Terkait mengenai statement ASN di Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara yang menyatakan kalo Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 masih di Pemda alias Nyangkut tersebut menuai tanda tanya publik.

Kepala BKAD kabupaten Bengkulu Utara Masrup,S.St.Pi., MM dikonfirmasi awak media, Kamis (09/01/2025) menjelaskan bahwa terkait mengenai DPA SKPD secara sistem sudah tuntas. Bahkan, DPA yang dibuat oleh Pengguna Anggaran disetiap SKPD telah disetujui oleh Sekda dan disahkan oleh BUD.

“Intinya DPA SKPD secara sistem di aplikasi SIPD sudah tuntas dibuat oleh PA yang disetujui Sekda dan Disahkan oleh BUD.Namun untuk cetak hardcopi sering terjadi kendala error. Dan ini sering terjadi,tidak hanya di beberapa SKPD atau kabupaten Bengkulu Utara saja, didaerah lain juga terjadi,” ujar Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup,S.St.Pi., MM.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala BKAD Bengkulu Utara, untuk DPA SKPD tersebut tergantung kepada kecepatan bagaimana SKPD tersebut memprosesnya.

“Kembali kepada kecepatan personel SKPD tersebut untuk terus menyelesaikan proses cetak dari SIPD. Kalo Untuk internal SKPD biasanya dikoordinir oleh jabfung perencanaan.Tinggal koordinasi nya dengan Bidang-Bidang yang ada di SKPD tersebut,” jelas Masrup.

Sekedar mengingatkan, bahwa DPA merupakan acuan untuk SKPD dalam melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan anggaran yang diperlukan dan ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan Plt. Kadis Pendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd belum bisa dimintai klarifikasi terkait penjelasan mengenai statement yang disampaikan ASN di Kantor Dispendik Bengkulu Utara. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH