Suarokito.Com – Sejumlah pejabat dan staf dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Bengkulu. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sejak akhir April 2025, tepatnya pada tanggal 28 April. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan dari proses pemanggilan itu. Pihak media pun masih menanti kejelasan apakah proses ini akan berlanjut ke tahap hukum atau sekadar sebatas klarifikasi internal.
Salah satu pejabat OPD berinisial NR membenarkan adanya pemanggilan tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media. Dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025), NR menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan kepada sejumlah personel OPD yang terkait langsung dengan kegiatan tersebut.
“Sudah dipanggil semua, mulai dari bagian perencana, pengawas, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar NR singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai Kepala Dinas (Kadis) yang membawahi OPD tersebut, NR menyatakan belum mengetahui apakah sang Kadis sudah turut dipanggil oleh APH atau belum.
Proses pemanggilan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terlebih pada kegiatan yang bersumber dari anggaran publik. Pemeriksaan oleh APH diharapkan mampu mengungkap apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi pelanggaran prosedur atau dugaan penyimpangan anggaran.
Warga berharap agar pihak berwenang dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pemerintah daerah pun diminta untuk kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH di Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum dari para pejabat yang telah dipanggil. (**).






