Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 13 Agu 2025 12:24 WIB ·

Pajak Parkir Bengkulu Utara Diberlakukan, Besaran Pajak Perkendaraan Tak Sampai Rp.1000


 Pajak Parkir Bengkulu Utara  Diberlakukan, Besaran Pajak Perkendaraan Tak Sampai Rp.1000 Perbesar

Suarokito.Com – Tahun 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara telah memberlakukan pajak parkir.

Hal tersebut berdasarkan amanah Undang Undang HKPD nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ketentuan tarif pajak 10 persen dari besaran retribusi.

Dimana pajak parkir kendaraan tersebut diambil dari berbagai sektor usaha, termasuk pertokoan modern, pasar ritel, hingga perusahaan tambang, perkebunan dan Bank serta rumah sakit umum swasta di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan besaran pajak parkir tersebut yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 200, kendaraan roda empat sebesar Rp. 400, kendaraan roda enam sebesar Rp. 600.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi dikonfirmasi awak media diruang kerjanya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak parkir kendaraan ditahun ini ditargetkan sebesar Rp200 juta.Target tersebut diyakini dapat tercapai bahkan terlampaui.

“Untuk target kita tahun ini sebesar Rp. 200juta. Ini salah satu langkah dan upaya pihak kita untuk menggali PAD.Berdasarkan perhitungan potensi, target ini diyakini dapat tercapai, bahkan terlampaui. Kebijakan ini diharapkan bukan hanya mendongkrak PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib di Bengkulu Utara,” ujar Markisman.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Bapenda, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para wajib pajak, memang sebagian dari mereka ada yang keberatan. Namun setelah diberikan penjelasan, beberapa wajib pajak sudah mengerti.

“Saat kita melakukan sosialisasi memang ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan, namun setelah kita jelaskan dan berikan  pemahaman mereka menyanggupi untuk membayarnya. Bahkan saat ini sudah ada yang telah melakukan penyetoran dari pajak parkir tersebut,” tandasnya. (Eren).
Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MPLS Ramah Anak di SMAN 4 Bengkulu Utara, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum

14 Juli 2026 - 13:36 WIB

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPMD Bengkulu Utara Warning 43 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

8 Juli 2026 - 14:59 WIB

Awas Calo Perizinan! DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis

7 Juli 2026 - 13:37 WIB

Momentum HUT ke-67 Bengkulu Utara, Kadispora Noprianto Silaban Ajak Pemuda Terus Berkarya untuk Daerah

3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Trending di DAERAH