Suarokito.Com – Tahun 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara telah memberlakukan pajak parkir.
Hal tersebut berdasarkan amanah Undang Undang HKPD nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ketentuan tarif pajak 10 persen dari besaran retribusi.
Dimana pajak parkir kendaraan tersebut diambil dari berbagai sektor usaha, termasuk pertokoan modern, pasar ritel, hingga perusahaan tambang, perkebunan dan Bank serta rumah sakit umum swasta di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan besaran pajak parkir tersebut yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 200, kendaraan roda empat sebesar Rp. 400, kendaraan roda enam sebesar Rp. 600.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi dikonfirmasi awak media diruang kerjanya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak parkir kendaraan ditahun ini ditargetkan sebesar Rp200 juta.Target tersebut diyakini dapat tercapai bahkan terlampaui.
“Untuk target kita tahun ini sebesar Rp. 200juta. Ini salah satu langkah dan upaya pihak kita untuk menggali PAD.Berdasarkan perhitungan potensi, target ini diyakini dapat tercapai, bahkan terlampaui. Kebijakan ini diharapkan bukan hanya mendongkrak PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib di Bengkulu Utara,” ujar Markisman.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Bapenda, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para wajib pajak, memang sebagian dari mereka ada yang keberatan. Namun setelah diberikan penjelasan, beberapa wajib pajak sudah mengerti.
“Saat kita melakukan sosialisasi memang ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan, namun setelah kita jelaskan dan berikan pemahaman mereka menyanggupi untuk membayarnya. Bahkan saat ini sudah ada yang telah melakukan penyetoran dari pajak parkir tersebut,” tandasnya. (Eren).