Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 13 Agu 2025 12:24 WIB ·

Pajak Parkir Bengkulu Utara Diberlakukan, Besaran Pajak Perkendaraan Tak Sampai Rp.1000


 Pajak Parkir Bengkulu Utara  Diberlakukan, Besaran Pajak Perkendaraan Tak Sampai Rp.1000 Perbesar

Suarokito.Com – Tahun 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara telah memberlakukan pajak parkir.

Hal tersebut berdasarkan amanah Undang Undang HKPD nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ketentuan tarif pajak 10 persen dari besaran retribusi.

Dimana pajak parkir kendaraan tersebut diambil dari berbagai sektor usaha, termasuk pertokoan modern, pasar ritel, hingga perusahaan tambang, perkebunan dan Bank serta rumah sakit umum swasta di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan besaran pajak parkir tersebut yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 200, kendaraan roda empat sebesar Rp. 400, kendaraan roda enam sebesar Rp. 600.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi dikonfirmasi awak media diruang kerjanya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak parkir kendaraan ditahun ini ditargetkan sebesar Rp200 juta.Target tersebut diyakini dapat tercapai bahkan terlampaui.

“Untuk target kita tahun ini sebesar Rp. 200juta. Ini salah satu langkah dan upaya pihak kita untuk menggali PAD.Berdasarkan perhitungan potensi, target ini diyakini dapat tercapai, bahkan terlampaui. Kebijakan ini diharapkan bukan hanya mendongkrak PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib di Bengkulu Utara,” ujar Markisman.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Bapenda, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para wajib pajak, memang sebagian dari mereka ada yang keberatan. Namun setelah diberikan penjelasan, beberapa wajib pajak sudah mengerti.

“Saat kita melakukan sosialisasi memang ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan, namun setelah kita jelaskan dan berikan  pemahaman mereka menyanggupi untuk membayarnya. Bahkan saat ini sudah ada yang telah melakukan penyetoran dari pajak parkir tersebut,” tandasnya. (Eren).
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH