Suarokito.Com – Dari 20 mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bengkulu Utara yang masa jabatannya telah habis, 14 diantaranya, bersedia untuk dikukuhkan kembali.Sedangkan sisanya, 3 mengundurkan diri, 2 tidak bersedia dilantik dan 1 tersandung kasus hukum.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP.M.Si saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (20/08/2025).
“Untuk yang mengundurkan diri itu ada 3 mantan kades yakni dari Talang Lembak Kecamatan Air Besi, mantan kades Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya, dan mantan kades Melati Harjo Kecamatan Ketahun,” ujar Rahmat.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk 14 mantan kades yang bersedia dilantik dan telah membuat surat pernyataan yakni kades Air Manganyau Kecamatan Batik Nau, Kades Selubuk, Kecamatan Air Napal, kades Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, kades Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya, kades Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, kades Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, kades Sukarami, Kecamatan Air Padang, kades Retes, Kecamatan Air Padang, kades Talang Ulu, Kecamatan Air Padang, kades Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, kades Lubuk Sematung, Kecamatan Tanjung Agung Palik, kades Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, kades Banjar Sari, Kecamatan Enggano, dan kades Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih.
“Untuk yang tidak bersedia dilantik itu ada dua mantan Kades yakni mantan kades Air Baus II kecamatan Hulu Palik dan mantan Kades Talang Baru Kecamatan Ketahun dan 1 mantan kades yang tersandung kasus hukum yakni mantan Kades Kota lekat mudik,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan untuk Pengukuhan kembali rencananya akan dilakukan di akhir bulan ini dan mantan kepala desa tersebut kembali memegang jabatan yang sudah ditinggalkannya selama 8 bulan.
“Saat ini kita tengah menyesuaikan proses administrasi untuk pengukuhan kembali mantan kepala desa tersebut sebagai kepala desa, diagendakan akhir pekan bulan ini,” pungkasnya. (Eren)