Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 8 Sep 2025 12:38 WIB ·

Dinilai Perbup Berikan Cela, 3 Kabid Dinkes dan Pejabat Di SKPD Lain Mundur Dari PPTK


 Dinilai Perbup Berikan Cela, 3 Kabid Dinkes dan Pejabat Di SKPD Lain Mundur Dari PPTK Perbesar

Suarokito.Com – Terkait mengenai Polemik mengenai mundurnya 3 kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara yakni Tri Wahyudi sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat, Ns. Pratiwi sebagai Kabid P2P, kemudian Ida Kurnia Sari sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes sebagai PPTK dan adanya pejabat Administrator/ pejabat eselon III (Kabid/Kabag) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mundur dari tugas yang melekat pada jabatan yakni sebagai PPTK lebih dari satu tahun dan menikmati tunjangan jabatan serta fasilitas secara cuma-cuma, Diduga karena perbup Bengkulu Utara memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada bagian lampiran Bab I Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan nomor 13 bagian D dalam hal terdapat Pejabat Administrator yang tidak sanggup melaksanakan tugas sebagai PPTK dengan alasan tertentu dan alasan tersebut diterima oleh PA, PA dapat menetapkan Pejabat Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional sebagai PPTK dengan kriteria:

1) memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas; dan

2) ASN dengan pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda Tk.I (III/b).

Didalam perbup tersebut menjadi tanda tanya bagi publik, kenapa harus dituliskan kata-kata “Yang Tidak Sanggup” dan juga tidak memberikan kejelasan secara terperinci alasan bagi seorang pejabat Administrator tidak mengemban tugas sebagai PPTK.

“Untuk PPTK itu memang bisa dari pejabat fungsional tapi kalo di satu SKPD tidak ada pejabat struktural. Nah kalo di perbup kita itu malah menyatakan Pejabat Administrator yang tidak sanggup melaksanakan tugas sebagai PPTK dengan alasan tertentu bisa tidak memegang jadi PPTK. Artinya inikan bisa jadi celah untuk tidak menjalankan tugas. Kenapa juga itu dibuat alasan tertentu alasan tertentu ini apa? Tidak dijelaskan secara detail. misalnya seperti sakit struk, gangguan jiwa atau yang lainya itu masuk akal,” ujar Nara Sumber.

Sementara itu, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, SH, MH dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika dirinya sedang rapat.

“Saya Lagi Rapat.Oh ini cob akonfirmasi ke opd pemrakarsa dulu ya,” singkat Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH