Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 8 Sep 2025 12:38 WIB ·

Dinilai Perbup Berikan Cela, 3 Kabid Dinkes dan Pejabat Di SKPD Lain Mundur Dari PPTK


 Dinilai Perbup Berikan Cela, 3 Kabid Dinkes dan Pejabat Di SKPD Lain Mundur Dari PPTK Perbesar

Suarokito.Com – Terkait mengenai Polemik mengenai mundurnya 3 kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara yakni Tri Wahyudi sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat, Ns. Pratiwi sebagai Kabid P2P, kemudian Ida Kurnia Sari sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes sebagai PPTK dan adanya pejabat Administrator/ pejabat eselon III (Kabid/Kabag) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mundur dari tugas yang melekat pada jabatan yakni sebagai PPTK lebih dari satu tahun dan menikmati tunjangan jabatan serta fasilitas secara cuma-cuma, Diduga karena perbup Bengkulu Utara memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada bagian lampiran Bab I Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan nomor 13 bagian D dalam hal terdapat Pejabat Administrator yang tidak sanggup melaksanakan tugas sebagai PPTK dengan alasan tertentu dan alasan tersebut diterima oleh PA, PA dapat menetapkan Pejabat Pengawas dan/atau Pejabat Fungsional sebagai PPTK dengan kriteria:

1) memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas; dan

2) ASN dengan pangkat/golongan ruang minimal Penata Muda Tk.I (III/b).

Didalam perbup tersebut menjadi tanda tanya bagi publik, kenapa harus dituliskan kata-kata “Yang Tidak Sanggup” dan juga tidak memberikan kejelasan secara terperinci alasan bagi seorang pejabat Administrator tidak mengemban tugas sebagai PPTK.

“Untuk PPTK itu memang bisa dari pejabat fungsional tapi kalo di satu SKPD tidak ada pejabat struktural. Nah kalo di perbup kita itu malah menyatakan Pejabat Administrator yang tidak sanggup melaksanakan tugas sebagai PPTK dengan alasan tertentu bisa tidak memegang jadi PPTK. Artinya inikan bisa jadi celah untuk tidak menjalankan tugas. Kenapa juga itu dibuat alasan tertentu alasan tertentu ini apa? Tidak dijelaskan secara detail. misalnya seperti sakit struk, gangguan jiwa atau yang lainya itu masuk akal,” ujar Nara Sumber.

Sementara itu, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, SH, MH dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika dirinya sedang rapat.

“Saya Lagi Rapat.Oh ini cob akonfirmasi ke opd pemrakarsa dulu ya,” singkat Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polemik Pulau Merbau Disewakan, Pemkab Bengkulu Utara Dinilai Tak Serius

13 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Sertijab Kadis, Noprianto Silaban Resmi Nahkodai Dispora Bengkulu Utara

30 September 2025 - 12:17 WIB

Mutasi 88 ASN Bengkulu Utara, 3 Kabid Dinkes Mundur Terkena Mutasi

26 September 2025 - 19:53 WIB

Polemik Sewa Pulau Merbau, Besok Diadakan Pertemuan, Pengusaha Yang Menyewa Tak Hadir

22 September 2025 - 14:56 WIB

Polemik Sewa Pulau Merbau, Ketua DPRD Bengkulu Utara Tegaskan Itu Menyalahi Aturan

18 September 2025 - 13:54 WIB

Sewa Pulau Merbau, Dibayar Lunas Kepada Tokoh Adat Enggano Sebesar Rp. 40 juta

17 September 2025 - 15:23 WIB

Trending di DAERAH