Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 9 Sep 2025 13:54 WIB ·

Kabag Hukum Bungkam Dan Mengelak, Ternyata Terdapat Tanda Tangannya Di Perbup


 Kabag Hukum Bungkam Dan Mengelak, Ternyata Terdapat Tanda Tangannya Di Perbup Perbesar

Suarokito.Com – Terkait Polemik Perbup Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dinilai memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya di lingkup Pemda Bengkulu Utara hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut apakah Perbup tersebut direvisi atau dibiarkan saja hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ketika dikonfirmasi kembali oleh awak media ini, Selasa (09/09/2025) tampaknya lebih memilih untuk bungkam ketika di cerca beberapa pertanyaan terkait mengenai perbup tersebut.

Padahal sehari sebelumnya, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH mengelak bahwa lebih baik mempertanyakan terlebih dahulu kepada pihak pemrakarsa dan jangan kepada dirinya terlebih dahulu. Padahal jelas didalam perbup tersebut terdapat tanda tangan dirinya.

“Kalau saya nilai Perbup tersebut harus dilakukan revisi kembali. Karena berdasarkan aturan diatas Permendagri nomor 77 tahun 2020 itu tidak ada yang menyebutkan kata-kata yang tidak sanggup. Perbup itu kan harus mengacu kepada aturan yang diatasnya. Itulah gunanya bagian Hukum untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum produk tersebut dikeluarkan,”ujar Narasumber.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriyansyah, S.STP, M.Si mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji perbup tersebut.

“Untuk Perbup tersebut, pihak kita sudah memerintahkan tim untuk mengkajinya. Saat ini tim tengah mengkaji perbup tersebut,” singkat Sekda, Selasa (09/09/2025).

Sebelumnya, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (08/09/2025) melemparkan tanggung jawab bagiannya kepada SKPD yang menggagas/memprakarsai peraturan tersebut.

“Saya Lagi Rapat.oh ini cob akonfirmasi ke opd pemrakarsa dulu ya. dalam hal ini BKAD,” ujar Irsaliyah Yurda.

Ketika ditanya dalam peraturan kepala daerah lain menyatakan jika di satu opd tidak ada pejabat struktural maka bisa diangkat pejabat fungsional lainnya menjadi PPTK namun didalam peraturan kepala daerah Bengkulu Utara menyebutkan pejabat Administrator yang tidak sanggup.bisa diganti dgn pejabat fungsional lain. Apakah perlu direvisi atau harus bertahan dgn perbup tersebut. Bagaimana menurut kabag hukum terkait perbup tersebut. Lagi-lagi Kabag hukum mengelak dan menyuruh mengkonfirmasi ke SKPD pemrakarsa dan mengatakan jangan dulu dirinya yang statement.

“Iya coba konfirmasi dulu ya. Jangan saya dulu yang berpendapat. Karena pasti ada aturannya. Terkait sisdur pengelolaan keuangan daerah,” Elak kabag Hukum.(Eren)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polemik Sewa Pulau Merbau, Ketua DPRD Bengkulu Utara Tegaskan Itu Menyalahi Aturan

18 September 2025 - 13:54 WIB

Sewa Pulau Merbau, Dibayar Lunas Kepada Tokoh Adat Enggano Sebesar Rp. 40 juta

17 September 2025 - 15:23 WIB

Soal Sewa Pulau Merbau Enggano, Dinilai Bakal Ganggu Keamanan Nasional

15 September 2025 - 15:49 WIB

Heboh, Pulau Merbau Enggano Disewakan Selama 20 Tahun Seharga Rp. 2 Juta

15 September 2025 - 14:19 WIB

Polemik Perbup, Kabag Hukum Dinilai Tak Paham Tugas, Bupati Arie Bakal Pelajari

11 September 2025 - 11:36 WIB

Kabag Hukum Setdakab Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Perbup Terkait Mundurnya Pejabat

8 September 2025 - 13:31 WIB

Trending di DAERAH