Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 25 Des 2025 11:01 WIB ·

Kades Talang Curup Ditahan Polres Bengkulu Utara, Sekdes Ditunjuk Sebagai Plh


 Kades Talang Curup Ditahan Polres Bengkulu Utara, Sekdes Ditunjuk Sebagai  Plh Perbesar

Suarokito.Com – Terkait telah ditahan Kepala Desa (Kades) Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto yang telah ditahan di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara dalam beberapa hari ini dan menjadi perbincangan publik, ternyata benar adanya.

Hal tersebut, terbukti dengan adanya penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) kades Talang Curup yang dijabat oleh sekretaris desa Talang Curup pasca penahan Kades Sudianto.

Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Kerkap Ramdani, S.H saat dikonfirmasi awak media kamis (25/12/2025).

Dikatakan Ramdani, SH bahwa memang benar kemarin pihaknya telah memanggil BPD dan perangkat Desa Talang Curup dan menunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades.

“Dengan kondisi seperti itu, supaya pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya dan juga berdasarkan petunjuk dari Dinas PMD, maka kita tunjuk sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup,” ujar Camat.

Dijelaskan Camat, bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk dari surat yang diberikan oleh pihak PMD dan juga surat pemberitahuan penahanan Kades Sudianto yang dilampirkan didalam surat tersebut.

“Ada surat Penahanan yang disampaikan ke pihak dari PMD yang menjadi dasarnya,” terang Ramdani.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP. M.Si dikonfirmasi mengatakan memang benar pihaknya telah berkirim surat kepada pihak Kecamatan Kerkap untuk segera menindak lanjuti surat Pemberitahuan dari polres Bengkulu Utara terkait penahanan kades Talang Curup Sudianto pada tanggal 22 Desember 2025.

“Dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak polres tersebut, kita dari pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dengan bersurat kepada pihak Kecamatan Kerkap untuk segera menindaklanjuti penunjukan Pelaksana harian Kepala Desa (Plh). Hal tersebut dilakukan agar roda pemerintahan didesa tetap berjalan dan Penunjukan Plh ini harus dilakukan dengan segara mengingat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan melaksanakan program disisa waktu penggunaan anggaran ini yang tinggal beberapa hari lagi,” tandas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran Kades Talang Curup, Sudianto yang ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. (Eren).

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH