Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 26 Des 2025 09:01 WIB ·

Diduga Korupsi DD, Kades Talang Curup Ditahan, Camat Keluarkan Surat Penunjukkan Plh


 Diduga Korupsi DD, Kades Talang Curup Ditahan, Camat Keluarkan Surat Penunjukkan Plh Perbesar

Suarokito.Com – Terkait telah ditahannya Kades Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto oleh pihak Polres Bengkulu Utara beberapa hari lalu, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Talang Curup, yang telah menggemparkan publik, akhirnya terkonfirmasi.

Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan media ini, adapun dasar surat perintah tugas penunjukan Sekdes yang dibuat oleh pihak kecamatan Kerkap berdasarkan dengan adanya surat perintah penahanan dari pihak Polres Bengkulu Utara terhadap saudara Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) menjabat sebagai kepala desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dana desa Talang Curup.

Hal inilah yang menjadi dasar acuan bagi pihak kecamatan kerkap melakukan penunjukkan Sekdes Talang Curup sebagai Plh. Kades sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh pihak kecamatan Kerkap dengan nomor : 094/459/K.1-Kkp/XII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditanda tangani oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH.

Dimana, jabatan tugas sekdes sebagai Plh. kades Talang Curup terhitung sejak tanggal 24 Desember 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025.

Ramdani Halian, SH mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah memanggil BPD dan perangkat Desa Talang Curup serta menunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan.

“Dengan kondisi seperti ini, agar pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya dan juga berdasarkan petunjuk dari pihak Dinas PMD, maka kita tunjuk sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup,” ujar Camat.

Dijelaskan Camat, bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk dari surat yang diberikan oleh pihak PMD dan juga surat pemberitahuan penahanan Kades Sudianto yang dilampirkan didalam surat tersebut. Karena surat tersebut menjadi dasar administratif pengisian jabatan sementara di Desa Talang Curup.

“Ada surat penahanan yang disampaikan kepihak kita dari pihak PMD, yang menjadi dasar administratif bagi kita untuk melakukan pengisian jabatan sementara itu. Kalo tidak ada dasarnya. Kami tidak berani untuk melakukan hal tersebut,” tandas Camat Kerkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Bengkulu Utara, untuk menginformasikan kepada publik mengenai kebenaran dan kepastian terkait penahanan Sudianto, Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap tersebut. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Ditagih Kepastian Soal Piutang Bagi Hasil Pajak Bengkulu Utara Rp45,27 Miliar

22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

BPK Ungkap Belanja Bimtek Bengkulu Utara Naik, Realisasi Tembus Rp.2,13 Miliar

21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BPK Ungkap Piutang Transfer Pusat Ke Bengkulu Utara Tembus Rp.44,77 Miliar

20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Lauk Ikan MBG Terlalu Kecil, SPPG Air Baus 1 Janji Tak Sajikan

16 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Porsi Ikan SPPG Hulu Palik Disorot, Wali Murid Pertanyakan Standar Gizi

15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Bahasa Enggano Masuk Kurikulum, Disdik Bengkulu Utara Wajibkan Sekolah

15 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Trending di DAERAH