Suarokito.Com – Terkait Penahanan Kepala Desa (Kades) Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024 menjadi viral di Publik.
Adapun surat perintah penahanan nomor : SP.Han/117/XII/Res.3.3/2025 dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas penahanan saudara Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) jabatan Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap yang telah dikenakan penahanan atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024
Kades Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) ditahan dirumah tahanan negara Polres Bengkulu Utara oleh pihak penyidik selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Senin (29/12/2025) untuk anggaran Dana Desa (DD) Talang Curup Kecamatan Kerkap tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 695.336.000,- dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 324.104.400 dan pencairan tahap 2 sebesar Rp. 371.231.600.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Bengkulu Utara, untuk menginformasikan kepada publik mengenai kebenaran dan kepastian terkait penahanan Sudianto, Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap tersebut.
Sebelumnya, penunjukkan Sekdes Talang Curup sebagai Plh Kades sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh pihak kecamatan Kerkap dengan nomor : 094/459/K.1-Kkp/XII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditanda tangani oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH.
“Dengan kondisi seperti ini, agar pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya dan juga berdasarkan petunjuk dari pihak Dinas PMD, maka kita tunjuk sekdes sebagai Plh. Kades Talang Curup,” ujar Camat beberapa hari lalu.
Dijelaskan Camat, bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk dari surat yang diberikan oleh pihak PMD dan juga surat pemberitahuan penahanan Kades Sudianto yang dilampirkan didalam surat tersebut. Karena surat tersebut menjadi dasar administratif pengisian jabatan sementara di Desa Talang Curup.
“Ada surat penahanan yang disampaikan kepihak kita dari pihak PMD, yang menjadi dasar administratif bagi kita untuk melakukan pengisian jabatan sementara itu. Kalo tidak ada dasarnya. Kami tidak berani untuk melakukan hal tersebut,” tandas Camat Kerkap. (Eren)






