– Kasatreskrim Pastikan Kades Masih Ditahan
Suarokito.Com – Pasca ditahannya Kepala Desa Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara sejak Senin, (22/12/2025) hingga hari ini (31/12/2025) atas korupsi Dana Desa (DD) 2024 yang viral di publik, akhirnya pihak polres Bengkulu Utara angkat bicara.
“Memang Benar. Sudah kita tahan sejak tanggal 22 Desember 2025 hingga sampai saat ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K usai press release akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K bahwa Kades Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) menggunakan jabatannya sebagai kades melakukan kegiatan tidak ada SPJ, kegiatan fiktif, mark-up anggaran dan fisik yang tidak sesuai.
“Dari hasil penyelidikan dan audit ditemukan kerugian sebesar Rp. 260 juta lebih yang ditemukan dari beberapa item kegiatan yang tidak ada SPJ, Mark-up, Kegiatan Fiktif dan kegiatan fisik yang tidak sesuai,” jelas Kasat Reskrim.
Ketika ditanya terkait bakal adanya penangguhan kasat reskrim katakan bila sampai saat ini belum ada menerima surat permohonan penangguhan tersebut.
“Ada pernah dengar. Untuk saat ini suratnya belum saya terima. Mungkin masih diproses dari Kapolres itu sendiri.Kalau itu tidak bisa saya katakan iya atau tidak melihat situasi juga apakah ada urgensi terkait ituu.Sebenarnya penangguhan penahan itu banyak urgensinya. Kalau tidak ada urgensinya kemungkinan tidak dapat dilakukan penangguhan. Yang jelas untuk tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polres Bengkulu Utara,” pungkas AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K. (Eren)







