Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 15 Jan 2026 14:49 WIB ·

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong


 Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong Perbesar

Suarokito.Com,Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Dimana dalam pemeriksaan BPK RI, menemukan bahwa rekomendasi gubernur terkait rasionalisasi belanja perjalanan dinas tidak diakomodasi dalam APBD yang telah ditetapkan.

Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor F.528.BPKD.Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tentang APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Lebong Tentang Penjabaran APBD TA 2024, diketahui bahwa terdapat hasil evaluasi terkait Belanja Perjalan Dinas.

Dimana Belanja Perjalanan Dinas dalam RAPBD TA 2024 kabupaten Lebong tersebut terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp.51.687.286.191,00 dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp.100.000.000,00.

BPK menilai kondisi ini tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan APBD berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam laporan tersebut, BPK juga mengungkap penyebab belum dilaksanakannya rasionalisasi anggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak mematuhi hasil evaluasi gubernur, Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dinilai kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan APBD, sementara Bupati Lebong belum menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan belanja daerah.

Atas temuan itu,BPK merekomendasikan agar Bupati Lebong segera menetapkan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan atau penghapusan belanja yang tidak prioritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebong terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Penganggaran PAD 2024 Lebong Di APBD-P Jadi Temuan BPK

13 Januari 2026 - 11:39 WIB

Trending di DAERAH