Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 22 Jan 2026 17:47 WIB ·

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up


 Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up Perbesar

Suarokito.Com – Pengadaan lampu jalan Tenaga Surya di Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) pada tahun anggaran 2025 ini mulai menuai sorotan dari banyak pihak.

Hal ini lantaran anggaran yang di gelontorkan untuk pengadaan lampu jalan tersebut dinilai tak wajar sehingga memunculkan kecurigaan adanya potensi kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Berdasarkan data terhimpun, untuk anggaran pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga Surya oleh Pemerintah Desa Padang Sepan pada tahun 2025 sebesar Rp. 262. 503.000 tersebut diduga janggal dan tidak sesuai dengan harga lampu ataupun barang-barang yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan tersebut.

Hal ini lantaran, jika dibagi serta di potong pajak 12% maka anggaran untuk satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 – 8 Juta.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) Joko Purnomo yang menyebut proyek tersebut kuat dugaan menjadi ajang bancakan anggaran dana desa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, proyek pengadaan lampu jalan ini tidak hanya janggal. kami juga menelusuri di beberapa toko penjual, Harga lampu tidak sampai Rp. 1 juta, harga tiang berkisaran Rp 1 – 2 juta, upah pasang Rp 150 – 200 ribu pertitik, oleh sebab itu jika di kalkulasikan dengan seluruh barang yang diperlukan untuk pemasangan lampu jalan tersebut maka tidak mencapai angka Rp 4 Juta pertitik lampu, sehingga kami nilai adanya Mark-up dalam kegiatan tersebut,” ujar Joko, kamis (22/01/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi beberapa data dari hasil investigasi di lapangan dan dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam waktu dekat ini saya bakal berkoordinasi dengan pihak APH terkait dari hasil investigasi yang kami temukan terkait kegiatan dana desa Padang Sepan,” tandas Joko.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Padang Sepan Imron, belum bisa dimintai klarifikasinya terkait hal ini. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Penganggaran PAD 2024 Lebong Di APBD-P Jadi Temuan BPK

13 Januari 2026 - 11:39 WIB

Trending di DAERAH