Suarokito.Com – Pengadaan lampu jalan tenaga Surya di Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran Rp 262.503.000. untuk pemasangan 30 unit lampu yang dinilai tak wajar dan diduga telah dilakukan mark-up anggaran.
Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini diruangannya, Jum’at (23/01/2026) mengatakan bahwa terkait kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut pihaknya tidak ikut ada ikut campur, karena hal tersebut kewenangan pihak pemdes Padang Sepan.
“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. akan tetapi, kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.
Lebih lanjut dikatakan Zainal,S.Ip bila untuk monitoring terkait administrasi dan pertanggung jawaban untuk anggaran tahun 2025 pihaknya sudah berkirim surat kepihak desa.
“Kita sudah berkirim surat kepihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat pertanggung jawaban dan SPJ nya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” tandas Camat.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Padang Sepan Imron, belum bisa dimintai klarifikasinya terkait hal ini.
Sebelumnya, pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga Surya oleh Pemerintah Desa Padang Sepan pada tahun 2025 sebesar Rp. 262. 503.000 tersebut diduga janggal dan tidak sesuai dengan harga lampu ataupun barang-barang yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan tersebut.
Hal ini lantaran, jika dibagi serta potong pajak 12% maka anggaran satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 – 8 Juta.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, proyek pengadaan lampu jalan ini tidak hanya janggal. kami juga menelusuri di beberapa toko penjual, Harga lampu tidak sampai Rp. 1 juta, harga tiang berkisaran Rp 1 – 2 juta, upah pasang Rp 150 – 200 ribu pertitik, oleh sebab itu jika di kalkulasikan dengan seluruh barang yang diperlukan untuk pemasangan lampu jalan tersebut maka tidak mencapai angka Rp 4 Juta pertitik lampu, sehingga kami nilai adanya Mark-up dalam kegiatan tersebut dan dalam waktu dekat ini saya bakal berkoordinasi dengan pihak APH terkait dari hasil investigasi yang kami temukan terkait kegiatan dana desa Padang Sepan” tutup Joko Purnomo Ketua LSM PETA. (Red)






