Suarokito.Com – Terkait pengadaan lampu jalan tenaga Surya Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) tahun anggaran 2025 yang dinilai tak wajar dan diduga adanya Mark-Up anggaran hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pemdes Padang Sepan.
Bahkan, upaya media untuk memperoleh klarifikasi resmi, Senin (26/01/2026) kepada Kepala Desa (Kades) Padang Sepan, Emron melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait pengadaan lampu jalan dengan dana Rp 262.503.000. untuk pemasangan 30 unit lampu jalan tersebut, hingga kini tak bisa dimintai klarifikasinya hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini diruangannya, mengatakan bahwa terkait kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut pihaknya tidak ikut ada ikut campur, karena hal tersebut kewenangan pihak pemdes Padang Sepan.
“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. akan tetapi, kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.
Lebih lanjut dikatakan Zainal,S.Ip bila untuk monitoring terkait administrasi dan pertanggung jawaban untuk anggaran tahun 2025 pihaknya sudah berkirim surat kepihak desa.
“Kita sudah berkirim surat kepihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat SPJ dan pertanggungjawabannya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” tandas Camat.
Berdasarkan data terhimpun, untuk anggaran pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga Surya oleh Pemerintah Desa Padang Sepan pada tahun 2025 sebesar Rp. 262. 503.000 tersebut diduga janggal dan tidak sesuai dengan harga lampu ataupun barang-barang yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan tersebut.
Hal ini lantaran, jika dibagi serta potong pajak 12% maka anggaran satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 – 8 Juta. (Eren)







