Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 5 Mar 2026 15:27 WIB ·

Soal Lampu Jalan Desa Padang Sepan TA. 2025 Bakal Jadi Atensi Inspektorat


 Soal Lampu Jalan Desa Padang Sepan TA. 2025 Bakal Jadi Atensi Inspektorat Perbesar

Suarokito.com – Terkait mengenai anggaran lampu jalan Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) yang menelan anggaran Rp 262.503.000 untuk pemasangan 30 unit lampu jalan pada tahun anggaran 2025 yang diduga Mark-Up dan telah mencuat ke publik tampaknya bakal menjadi atensi bagi Pihak Inspektorat Bengkulu Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa tahun 2025 di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik.

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi mengatakan audit tidak hanya menyasar satu kegiatan, melainkan seluruh penggunaan DD tahun 2025, baik fisik maupun nonfisik.

“Pengawasan realisasi DD ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Yang jelas nantinya tim kami bakal turun kesana untuk melihat realisasi serta pertanggung jawabannya terhadap penggunaan anggarannya.apakah sesuai atau belum. Yang jelas Kita dari pihak Inspektorat bekerja secara profesional berdasarkan standar audit dan netral,” terang Markisman.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Padang Sepan Imron, belum bisa dimintai klarifikasinya terkait hal ini.

Sebelumnya, Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini diruangannya, mengatakan bahwa terkait kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut pihaknya tidak ikut ada ikut campur, karena hal tersebut kewenangan pihak pemdes Padang Sepan.

“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. akan tetapi, kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Zainal,S.Ip bila untuk monitoring terkait administrasi dan pertanggung jawaban untuk anggaran tahun 2025 pihaknya sudah berkirim surat kepihak desa.

“Kita sudah berkirim surat kepihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat SPJ dan pertanggungjawabannya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” tandas Camat. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MPLS Ramah Anak di SMAN 4 Bengkulu Utara, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum

14 Juli 2026 - 13:36 WIB

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPMD Bengkulu Utara Warning 43 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

8 Juli 2026 - 14:59 WIB

Awas Calo Perizinan! DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis

7 Juli 2026 - 13:37 WIB

Momentum HUT ke-67 Bengkulu Utara, Kadispora Noprianto Silaban Ajak Pemuda Terus Berkarya untuk Daerah

3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Trending di DAERAH