Suarokito.Com – Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus M.Pd dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah.
“Ini sudah menjadi ketentuan nasional. Tidak boleh ada gaji ganda dari sumber anggaran yang sama. ASN dan PPPK harus memilih salah satu jabatan jika lulus seleksi atau mendapat tugas baru,” ujar Firdaus, M.Pd, (Kamis, 12/03/2026).
Lanjut Kadis Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, M.Pd, bahwa larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang P3K dan larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara.
“Aturannya kan sudah jelas. Larangan itu tujuannya jelas untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas pengawas, Guru baik itu ASN maupun P3K dalam menjalankan tugasnya. Nantinya, apabila ada Pegawai yang terbukti menerima dua penghasilan dari sumber anggaran pemerintah dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pengembalian gaji hingga pemberhentian dari salah satu jabatan,” jelasnya.
Lebih Lanjut Dikatakan Firdaus, M.Pd bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengawas sekolah, Kepala UPTD, MKKS SMP dan KKS SD, Kepala SDN dan SMPN, Guru ASN dan Guru PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara. Agar tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Yang jelas dalam waktu dekat ini bakal ada surat edaran dari pihak kita, terkait tidak diperbolehkannya ASN dan P3K rangkap jabatan. Karena kita inginkan profesional dan efektivitas seluruh ASN dan P3K berjalan dengan baik. Tidak ada hambatan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (Eren)







