Suarokito.com – Kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara kian menguat. Pasalnya, anggaran sebesar Rp128 juta pada tahun 2025 yang diperuntukkan bagi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat hingga kini belum jelas realisasinya.
Minimnya informasi terkait penggunaan anggaran tersebut memantik tanda tanya besar. Mulai dari jenis barang yang dibelanjakan, jumlahnya, lokasi distribusi, hingga siapa saja penerima manfaatnya, belum dapat dipastikan secara terbuka. Padahal, penggunaan anggaran daerah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Sorotan semakin tajam lantaran Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, SH, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap tersebut dinilai justru memperkeruh keadaan dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua DPC LSM Justice Bengkulu Utara, Predi Fransiska, secara tegas menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai, sebagai pejabat publik, kepala dinas memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam itu. Ini menyangkut uang rakyat. Seharusnya ada keterbukaan, bukan justru menutup diri. Publik berhak tahu,” tegas Predi.
Menurutnya, ketertutupan informasi hanya akan memperbesar dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran di lapangan. Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak.
“Kalau memang direalisasikan, mana buktinya? Apa barangnya, siapa penerimanya, dan di mana disalurkan? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan data anggaran tahun 2025, Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara mengalokasikan dana sebesar Rp128.197.000 untuk kegiatan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diketahui menggunakan metode pemilihan dikecualikan, dengan jadwal kontrak dimulai pada Agustus hingga Desember 2025.
Penggunaan metode pemilihan dikecualikan turut menjadi perhatian. Pasalnya, metode ini tidak melalui proses tender terbuka dan umumnya digunakan dalam kondisi tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan transparansi jika tidak diimbangi dengan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Suarokito.com pun belum mendapat tanggapan. (Eren)







