Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 28 Jul 2026 13:10 WIB ·

Eks HGU PT Mangkurajo 187H, Diduga Dikuasai Oknum dan Berubah Jadi Kebun Sawit


 Eks HGU PT Mangkurajo 187H, Diduga Dikuasai Oknum dan Berubah Jadi Kebun Sawit Perbesar

Suarokito.com – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo seluas 187,11 hektare di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik yang dulunya masih kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang awalnya diperuntukkan untuk tanaman Coklat, saat ini telah dikuasai oleh oknum.

Ironisnya, setelah HGU berakhir pada 2021, aset negara yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media Suarokito.com di lokasi memperlihatkan bahwa kawasan eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo yang masa haknya telah berakhir pada 31 Desember 2021 itu kini didominasi tanaman kelapa sawit. Hamparan sawit tampak tumbuh hampir di seluruh areal, bahkan di lokasi juga masih berdiri bangunan tua yang diduga merupakan aset peninggalan perusahaan.

Temuan di lapangan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai status pemanfaatan lahan tersebut. Jika HGU telah berakhir dan tidak ada perpanjangan maupun pemberian hak baru, maka siapa pihak yang menanam dan mengelola kebun sawit di atas lahan seluas 187,11 hektare tersebut?.Apakah ada hak baru yang diterbitkan ATR/BPN, atau justru negara membiarkan lahan eks HGU dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas?.

Apabila tidak terdapat perpanjangan HGU maupun hak baru atas tanah tersebut, maka dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU oleh pihak tertentu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN.

Keberadaan perkebunan sawit di atas eks HGU itu dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Negara melalui Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lapangan untuk mengaudit status tanah, mengidentifikasi pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan, serta menindak apabila ditemukan adanya penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarokito.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, ATR/BPN, maupun pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Akhir Tahun Ini, Pemkab Bengkulu Utara Bakal Lelang 191 Kendis

12 Oktober 2026 - 12:57 WIB

BPK Bongkar Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjadin pada Dua SKPD Bengkulu Utara

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Perekaman e-KTP Bengkulu Utara Capai 98,4 Persen, Disdukcapil Kejar Tuntas Administrasi Warga

8 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Kursi Staff 2026 Rp41,8 Juta Disdukcapil Disorot, Rincian Jumlah Pengadaan Belum Jelas

6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Oknum Kades Digerebek Warga di Rumah Perangkat Desa Berstatus Janda, Berujung Sanksi Adat

1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Lindungi Warga, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp30 Miliar Lebih untuk Jamkesda 2027

30 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di DAERAH