Suarokito.Com — Polemik terkait perobohan bangunan PAUD Kasih Ibu di Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, serta status lahan yang menjadi lokasi pembangunan program revitalisasi pendidikan, mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, M.Pd, menjelaskan bahwa bangunan PAUD Kasih Ibu yang sebelumnya dirobohkan tersebut merupakan bangunan yang dibangun menggunakan dana pribadi kepala PAUD.
Menurut Firdaus, pembangunan awal PAUD tersebut dilakukan atas inisiatif kepala PAUD karena adanya kebutuhan ruang belajar yang nyaman dan layak bagi anak-anak usia dini di Desa Sukarami.
“Pembangunan PAUD itu dulu menggunakan dana pribadi kepala PAUD. Karena kepala PAUD menginginkan agar anak-anak mendapatkan ruang belajar yang nyaman dan layak sejak usia dini di desanya. Sehingga PAUD tersebut berjalan hingga sampai saat ini,” jelas Firdaus.
Ia mengatakan, bangunan lama tersebut dibangun secara sederhana dan kondisinya sudah mengalami kerusakan. Karena itu, bangunan tersebut kemudian dirobohkan dan digantikan melalui program revitalisasi pendidikan yang diterima PAUD Kasih Ibu.
“Bangunannya yang dibangun itu ala kadarnya. Makanya, karena sudah rusak, dirobohkan. Kebetulan mendapatkan bantuan program revitalisasi. Sehingga itu tidak ada masalah,” tegasnya.
Kadis Tegaskan Dokumen Hibah Sudah Ada
Selain menjelaskan mengenai bangunan lama, Firdaus juga memberikan penjelasan terkait status lahan PAUD Kasih Ibu yang disebut berada di atas lahan milik Pemerintah Desa Sukarami.
Ia menegaskan bahwa dokumen hibah untuk PAUD Kasih Ibu telah tersedia. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar sehingga PAUD tersebut dapat menerima program revitalisasi.
“Untuk kejelasan status hibahnya juga sudah ada. Makanya mendapatkan program revitalisasi tersebut,” tegas Firdaus.
Firdaus menjelaskan, sekolah tidak akan mendapatkan bantuan pembangunan fisik apabila tidak memiliki dokumen legalitas lahan yang dipersyaratkan. Karena berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) program bantuan revitalisasi dari kemendikdasmen tahun 2026 untuk revitalisasi sasaran dan kriteria penerima bantuan revitalisasi tersebut salah satu syaratnya Penyelenggara Satuan Pendidikan memiliki status hak atas tanah, memiliki izin pemanfaatan, dan/atau dokumen peralihan hak atas tanah yang sah dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekolah tidak akan dapat bangunan atau bantuan fisik kalau tidak memiliki hibah atau sertifikat tanah, baik dari desa maupun masyarakat. Hal itu berdasarkan juknis program bantuan revitalisasi dari kemendikdasmen tahun 2026” jelasnya.
Menurut Firdaus, dokumen legalitas tanah tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pengajuan bantuan. Dokumen tersebut harus dilampirkan atau diunggah ke dalam sistem sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan pembangunan maupun revitalisasi.
Dengan demikian, pihak Disdikbud Bengkulu Utara menilai persoalan mengenai bangunan lama yang dirobohkan serta status legalitas lahan PAUD Kasih Ibu telah memiliki dasar administratif.
Namun, penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen hibah menjadi bagian penting yang mendasari pemberian bantuan revitalisasi kepada PAUD Kasih Ibu di Desa Sukarami.(Eren)







