Suarokito.Com — Target Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengamankan aset daerah melalui sertifikasi lahan pada tahun 2026 telah terealisasi 100 persen. Di bawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, MM bersama Wakil Bupati H. Sumarno, S.Pd, sebanyak 40 persil lahan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah telah berhasil disertifikatkan.
Proses sertifikasi tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat legalitas sekaligus mengamankan aset tanah milik daerah.
Puluhan persil lahan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kepentingan masyarakat. Di antaranya berupa lahan untuk sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, serta sejumlah fasilitas umum lainnya yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Perkim Bengkulu Utara, Munadi, SP, mengatakan sertifikasi aset tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi milik pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini sudah sebanyak 40 persil yang kita sertifikatkan. Target kita tahun 2026 ini seluruhnya bisa selesai,” ujar Munadi.
Menurut Munadi, sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kelengkapan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertifikat menjadi bagian penting dalam pengamanan aset daerah agar memiliki dokumen kepemilikan yang jelas dan dapat terhindar dari potensi klaim maupun sengketa dengan pihak lain.
Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah pemerintah menjadi lebih jelas serta memiliki dasar hukum yang kuat. Legalitas tersebut juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset.
Program sertifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari penertiban Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik. Pemerintah daerah perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat secara tertib dan didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Sebab, aset tanah pemerintah yang belum memiliki legalitas yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, sertifikasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan pemerintah.
Munadi menegaskan, Dinas Perkim akan terus mendorong proses penertiban dan legalisasi aset tanah pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aset milik Pemkab Bengkulu Utara.
“Kami berharap stakeholder yang memiliki atau menguasai aset yang berkaitan dengan pemerintah daerah dapat menyampaikan data dan informasinya kepada Dinas Perkim. Nantinya akan kita tindak lanjuti untuk dibuatkan sertifikat,” ungkap Munadi.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat dapat segera didata dan diproses legalitasnya secara bertahap. Dengan semakin lengkapnya dokumen kepemilikan, potensi persoalan pertanahan terhadap aset daerah dapat diminimalkan.
Dengan terealisasinya sertifikasi 40 persil lahan, target yang ditetapkan untuk tahun 2026 telah tercapai. Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bengkulu Utara memperkuat tata kelola aset sekaligus memastikan tanah yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki legalitas yang jelas.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset daerah, serta memastikan fasilitas dan lahan milik pemerintah tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Bengkulu Utara.(Eren)







