Suarokito.Com — Realisasi belanja modal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2026 menjadi perhatian. Salah satu item yang mengemuka yakni pengadaan Kursi Kerja Staff senilai Rp41.847.014.
Nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian barang yang dibeli, terutama jumlah unit, spesifikasi, serta harga satuan kursi. Informasi tersebut dinilai penting untuk melihat secara jelas penggunaan anggaran daerah.
Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara, Syafaruddin, S.ST., M.Si., saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, item belanja tersebut sesuai dengan yang ditayangkan dalam RUP portal SiRUP.
“Untuk item belanja sesuai yang ditayangkan di RUP portal SiRUP,” ujar Syafaruddin.
Terkait metode pengadaan, Syafaruddin menjelaskan bahwa belanja tersebut menggunakan mekanisme e-purchasing melalui e-katalog. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah kursi yang dibeli dari anggaran Rp41.847.014 tersebut, ia belum memberikan jawaban.
Tidak adanya penjelasan mengenai jumlah unit dan harga satuan membuat rincian pengadaan kursi senilai Rp41,8 juta tersebut masih belum terang. Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh bentuk dan nilai barang yang direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, jumlah Kursi Kerja Staff yang dibeli dengan anggaran Rp41.847.014 belum terungkap. Publik pun masih menunggu penjelasan lengkap dari Disdukcapil Bengkulu Utara terkait rincian pengadaan tersebut.(Eren)







