Suarokito.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan realisasi belanja pada 24 sekolah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025, nilai belanja yang dipersoalkan dan menjadi temuan oleh pihak BPK RI terhadap 24 sekolah mencapai Rp.205.547.979.
Dalam pemeriksaannya, BPK memperoleh keterangan dari kepala sekolah dan bendahara BOSP bahwa belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dianggarkan. Meski demikian, penggunaan dana tersebut tetap menjadi persoalan ketika pelaksanaan belanja dan bukti pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
BPK juga menemukan adanya foto dokumentasi pertanggungjawaban yang identik dan digunakan berulang kali pada periode pelaporan berbeda. Hasil pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan bahwa dokumentasi yang dilampirkan tidak menggambarkan kondisi riil pelaksanaan belanja pada masing-masing periode. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak disusun berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Persoalan semakin mencuat ketika BPK meminta pihak sekolah menunjukkan barang-barang yang dilaporkan telah dibeli menggunakan Dana BOSP, di antaranya peralatan olahraga, kotak sampah, dan perlengkapan penunjang kegiatan sekolah lainnya. Namun, saat pemeriksaan lapangan, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan keberadaan barang-barang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Ketidakmampuan pihak sekolah menunjukkan barang yang telah dipertanggungjawabkan membuat kebenaran realisasi belanja tersebut belum sepenuhnya dapat diyakini.
BPK menilai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekolah-sekolah tersebut belum tertib serta belum didukung bukti yang lengkap, sah, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Padahal, Pemkab Bengkulu Utara telah membentuk Tim Verifikasi Manajemen BOSP berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 420/72/DISPENDIK/2025.
Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan pengelolaan dana, memastikan kelengkapan dan keabsahan data satuan pendidikan, serta bertanggung jawab atas keabsahan isian data. Temuan pada 24 sekolah ini pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan verifikasi pertanggungjawaban dana pendidikan.(Eren)







