Suarokito.com — Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 mengungkap nilai piutang bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai Rp.45.273.634.190,27 atau sekitar Rp45,27 miliar. Angka tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025, per 31 Desember 2025.
Nilai piutang tersebut bukan angka kecil. Dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp.30.059.668.791,37, piutang bagi hasil pajak itu meningkat Rp.15.213.965.398,90 atau 50,61 persen. Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyebab membengkaknya piutang dan kepastian realisasi penerimaan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan rincian dalam laporan tersebut, piutang berasal dari lima jenis bagi hasil pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Dari kelima komponen itu, piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menjadi penyumbang terbesar.
Dari lima komponen piutang yang tercatat, lonjakan paling mencolok berasal dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Pada 2024, nilainya sebesar Rp10.820.288.428,97. Namun, pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi Rp32.638.044.545,27. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp21,82 miliar hanya dari satu jenis pajak. Angka ini menjadi sorotan utama karena kenaikannya jauh melampaui pertumbuhan total piutang bagi hasil pajak.
Di sisi lain, piutang bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor justru turun dari Rp8.206.363.824,00 pada 2024 menjadi Rp3.241.315.818,00 pada 2025. Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga menyusut dari Rp7.411.161.592,00 menjadi Rp5.932.036.302,00. Perbedaan tren tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai faktor yang menyebabkan sebagian piutang meningkat tajam, sementara komponen lainnya mengalami penurunan.
Piutang bagi hasil Pajak Air Permukaan turut meningkat, dari Rp412.274.871,00 pada 2024 menjadi Rp1.138.643.424,00 pada 2025. Sebaliknya, piutang bagi hasil Pajak Rokok turun dari Rp3.119.580.075,40 menjadi Rp2.323.594.101,00. Rincian ini menunjukkan bahwa lonjakan total piutang terutama didorong oleh kenaikan pada komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dalam laporan tersebut, piutang bagi hasil pajak ditetapkan berdasarkan sejumlah keputusan Gubernur Bengkulu terkait penetapan utang bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta alokasi bagi hasil pajak rokok bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Besarnya piutang tersebut menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Berapa nilai yang telah dibayarkan? Berapa yang masih belum direalisasikan? Mengapa piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor melonjak hingga lebih dari Rp32,63 miliar? Dan kapan hak penerimaan daerah tersebut akan dituntaskan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar masyarakat mengetahui secara jelas status uang yang tercatat sebagai hak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Terlebih, kenaikan piutang sebesar 50,61 persen dalam satu tahun tidak semestinya hanya berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan tanpa penjelasan mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu menjelaskan status kewajiban bagi hasil pajak tersebut, sedangkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu memaparkan langkah penagihan, rekonsiliasi, dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Publik berhak mengetahui apakah piutang tersebut telah dibayar seluruhnya, masih tersisa sebagian, atau memerlukan penyelesaian lebih lanjut.Catatan: Pencatatan piutang dalam LHP BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kerugian negara. Namun, nilai Rp45,27 miliar dengan kenaikan 50,61 persen merupakan persoalan keuangan daerah yang patut mendapat penjelasan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Eren)







