Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 12 Mar 2026 14:15 WIB ·

Aturan Jelas, Kadis Pendidikan Tegaskan ASN Dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan


 Aturan Jelas, Kadis Pendidikan Tegaskan  ASN Dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan Perbesar

Suarokito.Com – Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus M.Pd dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah.

“Ini sudah menjadi ketentuan nasional. Tidak boleh ada gaji ganda dari sumber anggaran yang sama. ASN dan PPPK harus memilih salah satu jabatan jika lulus seleksi atau mendapat tugas baru,” ujar Firdaus, M.Pd, (Kamis, 12/03/2026).

Lanjut Kadis Pendidikan Bengkulu Utara, Firdaus, M.Pd, bahwa larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang P3K dan larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara.

“Aturannya kan sudah jelas. Larangan itu tujuannya jelas untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas pengawas, Guru baik itu ASN maupun P3K dalam menjalankan tugasnya. Nantinya, apabila ada Pegawai yang terbukti menerima dua penghasilan dari sumber anggaran pemerintah dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pengembalian gaji hingga pemberhentian dari salah satu jabatan,” jelasnya.

Lebih Lanjut Dikatakan Firdaus, M.Pd bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengawas sekolah, Kepala UPTD, MKKS SMP dan KKS SD, Kepala SDN dan SMPN, Guru ASN dan Guru PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara. Agar tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

“Yang jelas dalam waktu dekat ini bakal ada surat edaran dari pihak kita, terkait tidak diperbolehkannya ASN dan P3K rangkap jabatan. Karena kita inginkan profesional dan efektivitas seluruh ASN dan P3K berjalan dengan baik. Tidak ada hambatan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Parah, Realisasi PBB 2025, 6 Desa Nol Persen, 28 Desa Sepuluh Persen

11 Maret 2026 - 00:43 WIB

Soal Rangkap Jabatan, Dinas Turun Kesekolah, BKPSDM Katakan Kontrak Perjanjian Tertera Jelas

6 Maret 2026 - 13:12 WIB

Soal Lampu Jalan Desa Padang Sepan TA. 2025 Bakal Jadi Atensi Inspektorat

5 Maret 2026 - 15:27 WIB

Dugaan, P3K Rangkap Jabatan Sebagai Operator Sekolah, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

5 Maret 2026 - 10:21 WIB

Diduga, P3K Masih Rangkap Sebagai Operator Sekolah

4 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Trending di DAERAH