Suarokito.Com – Pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemkab Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sebesar Rp.395.360.750 pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi. BPK menemukan pembayaran uang harian yang melampaui jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran yang direalisasikan dengan jangka waktu penugasan berdasarkan dokumen yang diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, risalah rapat, dokumentasi kegiatan, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait, BPK mengidentifikasi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari total tersebut, Sekretariat Daerah tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp10.260.000. Sementara itu, nilai pada Sekretariat DPRD jauh lebih besar, yakni Rp385.100.750. Angka ini menempatkan Sekretariat DPRD sebagai penyumbang terbesar dalam temuan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas pada kedua SKPD tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena pengembalian dana belum menuntaskan seluruh nilai kelebihan pembayaran. Dari total Rp395.360.750, dana yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah baru mencapai Rp240.663.050.
Rinciannya, Sekretariat Daerah telah mengembalikan Rp10.260.000, sedangkan Sekretariat DPRD menyetorkan Rp230.403.050. Dengan demikian, masih terdapat Rp154.697.700 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Seluruh sisa pengembalian tersebut berasal dari Sekretariat DPRD. Kondisi ini membuat tindak lanjut atas temuan di lingkungan lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tersebut menjadi perhatian tersendiri.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana pembayaran uang harian bisa melampaui jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas, bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan sebelum dana dibayarkan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap rupiah belanja daerah sesuai dengan ketentuan.
Pertanyaan berikutnya adalah kapan sisa Rp154,69 juta itu akan dikembalikan seluruhnya. Pengembalian sebagian dana patut dicatat sebagai tindak lanjut, tetapi belum menghapus kewajiban menyelesaikan sisa kelebihan pembayaran yang masih tercatat.
Temuan ini juga menjadi ujian bagi sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Mekanisme pengajuan, pemeriksaan bukti perjalanan, pencocokan tanggal penugasan, hingga persetujuan pembayaran seharusnya mampu mencegah pembayaran yang tidak sesuai dengan durasi pelaksanaan tugas.
Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Sekretariat DPRD, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab kelebihan pembayaran tersebut, langkah penyelesaian sisa pengembalian, serta upaya perbaikan agar persoalan serupa tidak berulang dalam pengelolaan APBD.
Hingga seluruh dana yang menjadi kewajiban pengembalian diselesaikan dan mekanisme pengawasan diperbaiki, temuan ini tidak cukup dipandang sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Rp154.697.700 masih menjadi sisa yang harus dituntaskan, sementara masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa uang daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ditegaskan, temuan kelebihan pembayaran dalam LHP BPK tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, penyebab pembayaran yang tidak sesuai, pihak yang bertanggung jawab, serta penyelesaian seluruh kewajiban pengembalian tetap perlu diperjelas melalui tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Eren)







