Suarokito.Com – Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP menghadiri kegiatan Launching Program Jaksa Garda Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah, Senin (17/11/2025) di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait pelaksanaan dan penguatan Program Jaksa Garda Desa, sebagai bagian dari pendampingan hukum serta pengawasan tata kelola Dana Desa di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., menegaskan pentingnya keberhasilan program prioritas nasional yang telah digagas oleh Presiden Republik Indonesia.
“Program Bapak Presiden wajib kita sukseskan dan wajib kita laksanakan. Karena Bapak Presiden ingin benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya melalui Program Koperasi Merah Putih ini,” tegas Menteri Yandri.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk memastikan Tata Kelola Pemerintah desa dan program-program pemerintah pusat berjalan optimal di daerah.
“Hari ini pemerintah daerah, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, secara bersama-sama menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga telah menandatangani MoU bersama Ibu Kajari terkait Program Jaksa Garda Desa,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kerja sama tersebut penting untuk mendukung tata kelola pemerintah desa dan implementasi arahan Presiden, program arahan pak presiden sudah mulai berjalan 8%, yang menurutnya harus benar-benar dioptimalkan demi kepentingan masyarakat .
“Tujuan dari kerja sama ini adalah memastikan bahwa program-program strategis pemerintah, Karena program arahan Bapak Presiden ini sudah mulai berjalan 8%, misalnya Program Koperasi Merah Putih dan MBG. Ini harus betul-betul berjalan secara maksimal. Maka semua pemangku kepentingan, mulai dari jaksa, pemerintah daerah hingga pemerintah desa, harus berkolaborasi untuk memaksimalkan program Presiden,” ungkap Bupati.
Penandatanganan MoU yang dilakukan seluruh kepala daerah bersama Kejaksaan Negeri ini diharapkan menjadi penguatan dalam pendampingan hukum, pengawasan penggunaan anggaran desa, serta percepatan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran di Bengkulu.
Agenda ini juga dirangkaikan dengan penyerahan lahan untuk ketersediaan Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih, sebagai upaya penguatan perekonomian daerah, pengembangan rantai pasok, serta peningkatan kapasitas koperasi di Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya koperasi dan UMKM, sekaligus memperluas akses distribusi produk lokal ke pasar yang lebih besar.
Hadir dalam agenda tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Menteri Koperasi dan UKM RI,Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI,Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Gubernur Provinsi Bengkulu, Direktur II pada JAMINTEL Kejaksaan Republik Indonesia, Forkopimda Provinsi Bengkulu, para Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Koperasi Merah Putih. (Red)






