Suarokito.com – Proyek rehabilitasi Hatchery dan kolam Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp199 juta kini tak hanya menuai sorotan, tetapi juga memunculkan kecurigaan serius publik.
Pasalnya, hasil pekerjaan yang seharusnya memperbaiki fasilitas justru diduga menyisakan persoalan mendasar sejak awal. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian bangunan menunjukkan kondisi yang sulit dikatakan layak untuk proyek dengan nilai ratusan juta rupiah.
Lantai yang diklaim telah diperbaiki tampak kembali rusak dalam waktu singkat. Tebeng layar diduga tidak mengalami penggantian signifikan. Rangka atap masih menggunakan material lama. Bahkan, retakan terlihat di beberapa titik bangunan—indikasi yang lazim dikaitkan dengan mutu pekerjaan yang rendah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, atau sekadar memenuhi administrasi di atas kertas?
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa proyek tersebut hanya bersifat rehabilitasi dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pekerjaan itu rehab, tidak semuanya diganti. Sudah sesuai teknis dan juknis. Saat PHO juga sudah dicek, dan masih ada masa pemeliharaan tiga bulan,” ujar PPTK.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat kejanggalan. Jika pekerjaan telah dinyatakan sesuai saat PHO, mengapa kerusakan justru muncul sebelum masa pemeliharaan berakhir?. Secara logika teknis, bangunan yang dikerjakan dengan standar yang benar tidak semestinya menunjukkan penurunan kualitas dalam waktu secepat itu.
Kondisi ini membuka kemungkinan adanya dugaan masalah pada kualitas pelaksanaan, lemahnya pengawasan, atau bahkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara, Sugimin, mengakui bahwa proyek tersebut dilakukan dengan keterbatasan anggaran.
“Itu rehab karena anggaran terbatas. Sudah ada konsultan perencana dan pengawas. Saat PHO juga tidak ada temuan. Nanti akan kita perbaiki,” jelasnya.
Namun, di tengah berbagai kejanggalan tersebut, pernyataan berikut justru memantik polemik lebih besar.
“Kalau ada kekurangan sedikit, mohon jangan dipublikasikan,” pinta Sugimin.
Pernyataan ini dinilai bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi mencederai prinsip dasar transparansi pengelolaan anggaran publik. Dalam konteks penggunaan uang negara, tidak ada ruang untuk menutup-nutupi kekurangan sekecil apa pun.
Dalih “anggaran terbatas” tidak dapat dijadikan pembenaran atas hasil pekerjaan yang dipertanyakan kualitasnya. Justru dalam keterbatasan, ketepatan perencanaan dan integritas pelaksanaan menjadi kunci utama.
Jika hasil pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan dalam hitungan bulan, maka yang patut diuji bukan hanya hasilnya, tetapi seluruh proses di baliknya,mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Kini, perhatian publik tidak lagi berhenti pada fisik bangunan yang retak dan rusak. Lebih dari itu, sorotan mengarah pada bagaimana proyek ini dijalankan dan diawasi. (Eren)







