Suarokito.Com – Diduga adanya pemanggilan oleh APH di beberapa kegiatan yang berada di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran sebelumnya, membuat 3 Kepala Bidang (Kabid) mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2025 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara.
Adapun 3 Kabid yang mengundurkan diri tersebut yakni Tri Wahyudi sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat, Ns. Pratiwi sebagai Kabid P2P, kemudian Ida Kurnia Sari sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes.
Namun, anehnya pengunduran diri tiga (3) pajabat Dinkes tersebut tidak menyantumkan pengunduran diri dari jabatan yang dipegangan oleh mereka hanya dari PPTK saja.
Sementara itu, berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa PPTK dijabat oleh pejabat pada SKPD yang ditunjuk oleh PA/KPA.
Jika merujuk dari hal diatas, terkait pengunduran 3 Pejabat dinkes Bengkulu Utara sebagai PPTK tersebut dinilai hanya setengah-setengah mengajukan pengunduran diri dengan istilahnya “Mau jabatan tak mau kerja”.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE melalui Plt. Sekdis dan juga sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Karnento, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya 3 Kabid Dinkes yang mengajukan surat pengunduran diri.
“Ya benar, surat pengunduran diri itu masuk pada bulan ini Agustus 2025 dan saya tidak ingat tanggal berapa. Kalau untuk alasanya, saya juga tidak tahu mengapa mereka sampai sebegitu ngototnya ingin mengundurkan diri,” ujar Karnento, Kamis (28/08/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk surat yang kita terima sebelumnya di bulan Agustus sudah di pelajari dan pihaknya juga telah mengembalikan lagi ke pada pihak Dinkes Bengkulu Utara.
“Saat ini kita masih menunggu hasil dari pihak Dinkes. Jika memang pihak Dinkes tidak sanggup membinanya apa boleh buat, kita akan segera proses dan akan kita kirim surat kepada Bupati,” pungkas Karnento. (Eren)