Suarokito.Com — Dinas Pendidikan Bengkulu Utara menegaskan kembali kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun pungutan yang dapat memberatkan peserta didik dan keluarganya.
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Dr. Firdaus,M.Pd mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan pengelolaan pendidikan sesuai aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hari ini saya ingatkan lagi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP, jangan ada praktik pungutan liar atau hal memberatkan,” ungkap Firdaus.
Menurutnya, lingkungan sekolah tidak hanya menjadi tempat untuk memberikan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter peserta didik. Karena itu, sekolah diharapkan tidak memberikan contoh yang justru dapat menumbuhkan budaya pragmatisme di kalangan siswa maupun keluarganya.
“Jangan kita mendidik para siswa dan keluarganya dengan budaya pragmatisme. Jangan sampai anak-anak kita dan sekolah dibebani,” tegasnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat apabila menemukan dugaan praktik pungli di lingkungan pendidikan. Masyarakat diminta menyampaikan informasi atau laporan kepada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada praktik pungli di dunia pendidikan, silakan laporkan langsung kepada kami, dan pasti akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, apabila dugaan pungli tersebut terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu meneruskannya kepada APIP untuk di tindaklanjuti . Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Disdik Bengkulu Utara untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih, transparan, serta tidak membebani peserta didik dan orang tua.(Eren).







