Menu ✖

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 29 Sep 2026 10:34 WIB ·

Disdik Bengkulu Utara Tegaskan Sekolah Dilarang Praktik Pungli


 Disdik Bengkulu Utara Tegaskan Sekolah Dilarang Praktik Pungli Perbesar

Suarokito.Com — Dinas Pendidikan Bengkulu Utara menegaskan kembali kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun pungutan yang dapat memberatkan peserta didik dan keluarganya.

Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Dr. Firdaus,M.Pd mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan pengelolaan pendidikan sesuai aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Hari ini saya ingatkan lagi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP, jangan ada praktik pungutan liar atau hal memberatkan,” ungkap Firdaus.

Menurutnya, lingkungan sekolah tidak hanya menjadi tempat untuk memberikan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter peserta didik. Karena itu, sekolah diharapkan tidak memberikan contoh yang justru dapat menumbuhkan budaya pragmatisme di kalangan siswa maupun keluarganya.

“Jangan kita mendidik para siswa dan keluarganya dengan budaya pragmatisme. Jangan sampai anak-anak kita dan sekolah dibebani,” tegasnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat apabila menemukan dugaan praktik pungli di lingkungan pendidikan. Masyarakat diminta menyampaikan informasi atau laporan kepada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada praktik pungli di dunia pendidikan, silakan laporkan langsung kepada kami, dan pasti akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, apabila dugaan pungli tersebut terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu meneruskannya kepada APIP untuk di tindaklanjuti . Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Disdik Bengkulu Utara untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih, transparan, serta tidak membebani peserta didik dan orang tua.(Eren).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lindungi Warga, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp30 Miliar Lebih untuk Jamkesda 2027

30 September 2026 - 13:04 WIB

Dinas Pendidikan Ajak awak Media Berkolaborasi memajukan Dunia pendidikan

22 September 2026 - 13:03 WIB

Era Bupati Arie, Target 40 Lahan Fasum Bengkulu Utara Bersertifikat 2026 Terealisasi

21 September 2026 - 15:12 WIB

Sorot Tiang WiFi Tanpa Izin Menjamur di Bengkulu Utara, Ketua DPRD Siap Panggil OPD

10 September 2026 - 10:31 WIB

Provider Untung, Daerah Buntung? Ratusan Tiang Wifi Lima Kecamatan Tak Berizin

9 September 2026 - 09:00 WIB

Tiang Internet Berdiri Tanpa Izin di Lima Kecamatan, DPMPTSP Bengkulu Utara Buka Fakta

8 September 2026 - 14:57 WIB

Trending di DAERAH