Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 28 Apr 2025 16:50 WIB ·

Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong digeledah


 Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong digeledah Perbesar

Lebong.Suarokito.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua gedung kantor Bank Bengkulu di Lebong, provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif, Minggu (27/04/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Lebong.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ini setidaknya ada dua boks berkas dan dokumen yang berhasil di amankan dari dalam gedung dan kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman serta Cabang pembantu Topos.

Bahkan pihak Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk kepala cabang pembantu Bank Bengkulu Topos, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu kabupaten Lebong tersebut.

“Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kita tangani. di kantor Cabang Muara aman dan cabang pembantu di Topos,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Lanjutnya, Dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

“Dokumen-dokumen, dan bukti bukti sementara kita sita dari dua gedung tersebut,” jelas Kasubdit Tipidkor.

Hingga saat ini Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif dari penyelidikan ke penyidikan. (Red).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH