Lebong.Suarokito.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua gedung kantor Bank Bengkulu di Lebong, provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif, Minggu (27/04/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Lebong.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ini setidaknya ada dua boks berkas dan dokumen yang berhasil di amankan dari dalam gedung dan kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman serta Cabang pembantu Topos.
Bahkan pihak Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk kepala cabang pembantu Bank Bengkulu Topos, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu kabupaten Lebong tersebut.
“Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kita tangani. di kantor Cabang Muara aman dan cabang pembantu di Topos,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Lanjutnya, Dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.
“Dokumen-dokumen, dan bukti bukti sementara kita sita dari dua gedung tersebut,” jelas Kasubdit Tipidkor.
Hingga saat ini Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif dari penyelidikan ke penyidikan. (Red).






