Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 30 Des 2025 16:28 WIB ·

Dugaan Korupsi DD 2024, Kades Talang Curup Kabarnya Bakal Ditangguhkan


 Dugaan Korupsi DD 2024, Kades Talang Curup Kabarnya Bakal Ditangguhkan Perbesar

Suarokito.Com – Pasca ditahannya Kepala Desa Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara sejak Senin, (22/12/2025) hingga hari ini (30/12/2025) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2014, tersiar kabar dimasyarakat, bahwa Kades Talang Curup bakal ditangguhkan.

Bahkan informasi yang didapatkan oleh awak media ini, pihak dari keluarga Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanannya.

“Kabarnyo, kades Talang Curup bakal ditangguhkan yo. Banyak yang ngecek cek itu dek. Apo Iyo dek, kasus korupsi bisa ditangguhkan?,” ujar Narasumber.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran penangguhan Sudianto, kades Talang Curup.

Dipemberitaan sebelumnya, penahanan saudara Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) jabatan Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap diketahui berdasarkan adanya surat perintah penahanan nomor : SP.Han/117/XII /Res.3.3/2025 dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang telah dikenakan penahanan atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024

Kades Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) ditahan dirumah tahanan negara Polres Bengkulu Utara oleh pihak penyidik selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dimana anggaran Dana Desa (DD) Talang Curup Kecamatan Kerkap tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 695.336.000,- dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 324.104.400 dan pencairan tahap 2 sebesar Rp. 371.231.600.

Hal inilah yang menjadi dasar acuan bagi pihak kecamatan kerkap melakukan penunjukkan Sekdes Talang Curup sebagai Plh Kades sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh pihak kecamatan Kerkap dengan nomor : 094/459/K.1-Kkp/XII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditanda tangani oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH.

“Ada surat penahanan yang disampaikan kepihak kita dari pihak PMD, yang menjadi dasar administratif bagi kita untuk melakukan pengisian jabatan sementara itu. Kalo tidak ada dasarnya. Kami tidak berani untuk melakukan hal tersebut,” tandas Camat Kerkap. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Akibat Istri Diganggu, Rumah Tangga Kades Hancur, Plt. Kadisdik Bungkam

7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Kades Penuhi Panggilan Inspektorat, Soal Plt. Kadisdik Ganggu Istrinya

6 Januari 2026 - 18:33 WIB

Kegiatan Fiktif, Kades Talang Curup Gunakan DD Untuk Kepentingan Pribadi

31 Desember 2025 - 16:27 WIB

Jika Berhasil Ditangguhkan, Korupsi Talang Curup Pertama Kali Terjadi Di Bengkulu Utara

31 Desember 2025 - 14:05 WIB

DD Talang Curup 2024 Rp. 695Juta, Kades Ditahan Atas Sangkaan Korupsi

29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Hampir Seminggu, Kades Talang Curup Ditahan Di Polres Atas Sangkaan Korupsi DD 2024

27 Desember 2025 - 11:10 WIB

Trending di DAERAH