Suarokito.Com – Pasca ditahannya Kepala Desa Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara sejak Senin, (22/12/2025) hingga hari ini (30/12/2025) atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2014, tersiar kabar dimasyarakat, bahwa Kades Talang Curup bakal ditangguhkan.
Bahkan informasi yang didapatkan oleh awak media ini, pihak dari keluarga Kades Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanannya.
“Kabarnyo, kades Talang Curup bakal ditangguhkan yo. Banyak yang ngecek cek itu dek. Apo Iyo dek, kasus korupsi bisa ditangguhkan?,” ujar Narasumber.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran penangguhan Sudianto, kades Talang Curup.
Dipemberitaan sebelumnya, penahanan saudara Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) jabatan Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap diketahui berdasarkan adanya surat perintah penahanan nomor : SP.Han/117/XII /Res.3.3/2025 dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang telah dikenakan penahanan atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Desa Talang Curup tahun anggaran 2024
Kades Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) ditahan dirumah tahanan negara Polres Bengkulu Utara oleh pihak penyidik selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dimana anggaran Dana Desa (DD) Talang Curup Kecamatan Kerkap tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 695.336.000,- dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 324.104.400 dan pencairan tahap 2 sebesar Rp. 371.231.600.
Hal inilah yang menjadi dasar acuan bagi pihak kecamatan kerkap melakukan penunjukkan Sekdes Talang Curup sebagai Plh Kades sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh pihak kecamatan Kerkap dengan nomor : 094/459/K.1-Kkp/XII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditanda tangani oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH.
“Ada surat penahanan yang disampaikan kepihak kita dari pihak PMD, yang menjadi dasar administratif bagi kita untuk melakukan pengisian jabatan sementara itu. Kalo tidak ada dasarnya. Kami tidak berani untuk melakukan hal tersebut,” tandas Camat Kerkap. (Eren)







