Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 15 Sep 2025 14:19 WIB ·

Heboh, Pulau Merbau Enggano Disewakan Selama 20 Tahun Seharga Rp. 2 Juta


 Heboh, Pulau Merbau Enggano Disewakan Selama 20 Tahun Seharga Rp. 2 Juta Perbesar

Suarokito.Com – Mencuatnya kabar adanya salah satu pulau di Kecamatan Enggano yakni pulau Merbau yang telah ada perjanjian sewa beberapa hari yang lalu, pada tanggal 7 September 2025 oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano menjadi heboh dan perbincangan publik.

Dimana, Pulau Merbau yang luasnya sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) telah disewakan oleh MI selaku Pabuki yang mewakili para kepala suku dan ketua pintu suku lembaga adat Enggano kepada FHC yang beralamatkan di Jakarta dan MK warga Enggano.

Didalam dalam perjanjian sewa tersebut di sewakan oleh MI kepada FHC dan MK selama 20 tahun dengan kontrak sewa sebesar Rp. 2 juta/tahun.

Bahkan data yang didapatkan awak media ini, pada Minggu 07 September 2025 tepatnya pukul 14.00 diadakan musyawarah dirumah salah satu warga berinisial SI terkait pulau Merbau yang disewakan.

Dari daftar hadir yang didapatkan sebanyak 16 orang yang hadir dan menyetujui menyewakan pulau Merbau tersebut.

Kepala Desa Kahyapu Kecamatan Enggano, Alamsyah, S.Pd.I dikonfirmasi awak media, Senin (15/09/2025) membenarkan bahwa terkait Pulau Merbau tersebut telah disewakan oleh pihak Kepala Suku dan Ketua Pintu Suku Lembaga Adat Enggano. Namun, dirinya tidak tahu menahu bahwa sudah ada musyawarah para tokoh lembaga adat tersebut, bahkan pihak pemerintah desan selaku memiliki wilayah tersebut tidak ada yang tahu.

“Memang benar itu sudah disewakan. Kami dari pihak pemerintah desa tidak tahu menahu soal tersebut. Tahu-tahu besoknya tanggal 08 September 2025 pagi ada yang datang kerumah itu pihak ketiga yang minta tanda tangan saya, saya tolak. Karena yang dilakukan itu sudah melanggar aturan Karena pulau itu milik Negara. Sewa menyewa pulau tidak boleh dilakukan oleh perorangan, lembaga atau organisasi yang bukan negara. Dasarnya jelas. Maka saya tolak,” ujar Kades.

Lebih lanjut, dikatakan Kades Kahyapu bahwa setelah menolak hal tersebut dirinya melakukan melaporkan dan berkordinasi kepada pihak kecamatan dan Danramil disana.

“Sudah saya laporkan ke pihak Danramil dan kecamatan soal sewa pulau Merbau itu oleh pihak lembaga Adat Enggano. Karna itu menyalahi aturan. Kami pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah tersebut dan kami juga dari pemerintah desa juga tidak ada menandatangani dan mengeluarkan surat menyetujui sewa menyewa pulau tersebut. Saya siap untuk untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Karena Pulau Merbau tersebut termasuk wilayah desa kami. Dan juga saya tidak setuju kalo pulau itu disewakan,” pungkas Kades. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH