Suarokito.Com – Pasca ditahannya Kepala Desa Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara sejak tanggal 22 Desember 2025, beredar informasi di publik bahwa Kepala Desa Talang Curup, dipastikan bakal mendapatkan penangguhan dari pihak Polres Bengkulu Utara.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi publik. Jika penangguhan kades Talang Curup Kecamatan Kerkap terkait Korupsi dikabulkan/diberikan oleh pihak Polres Bengkulu Utara, maka hal ini memecahkan rekor baru dan menjadi yang pertama kali terjadi di Bengkulu Utara terkait kasus korupsi yang bisa ditangguhkan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bila sampai saat ini belum ada menerima surat permohonan penangguhan tersebut.
“Ada pernah dengar. Untuk saat ini suratnya belum saya terima. Mungkin masih diproses dari Kapolres itu sendiri.Kalau itu tidak bisa saya katakan iya atau tidak melihat situasi juga apakah ada urgensi terkait itu,” ujar kasat reskrim.
Ketika ditanya apa saja syarat untuk penangguhan tersebut, kasat reskrim katakan untuk penangguhan itu sendiri dilihat dari urgensinya.
“Sebenarnya penangguhan penahan itu banyak urgensinya. Kalau tidak ada urgensinya kemungkinan tidak dapat dilakukan penangguhan. Yang jelas untuk tersangka sampai saat ini masih ditahan,” pungkas Kasat Reskrim (Eren)







