Suarokito.Com – Terkait Polemik Perbup Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dinilai memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya di lingkup Pemda Bengkulu Utara hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut apakah Perbup tersebut direvisi atau dibiarkan saja hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ketika dikonfirmasi kembali oleh awak media ini, Selasa (09/09/2025) tampaknya lebih memilih untuk bungkam ketika di cerca beberapa pertanyaan terkait mengenai perbup tersebut.
Padahal sehari sebelumnya, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH mengelak bahwa lebih baik mempertanyakan terlebih dahulu kepada pihak pemrakarsa dan jangan kepada dirinya terlebih dahulu. Padahal jelas didalam perbup tersebut terdapat tanda tangan dirinya.
“Kalau saya nilai Perbup tersebut harus dilakukan revisi kembali. Karena berdasarkan aturan diatas Permendagri nomor 77 tahun 2020 itu tidak ada yang menyebutkan kata-kata yang tidak sanggup. Perbup itu kan harus mengacu kepada aturan yang diatasnya. Itulah gunanya bagian Hukum untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum produk tersebut dikeluarkan,”ujar Narasumber.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriyansyah, S.STP, M.Si mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji perbup tersebut.
“Untuk Perbup tersebut, pihak kita sudah memerintahkan tim untuk mengkajinya. Saat ini tim tengah mengkaji perbup tersebut,” singkat Sekda, Selasa (09/09/2025).
Sebelumnya, Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (08/09/2025) melemparkan tanggung jawab bagiannya kepada SKPD yang menggagas/memprakarsai peraturan tersebut.
“Saya Lagi Rapat.oh ini cob akonfirmasi ke opd pemrakarsa dulu ya. dalam hal ini BKAD,” ujar Irsaliyah Yurda.
Ketika ditanya dalam peraturan kepala daerah lain menyatakan jika di satu opd tidak ada pejabat struktural maka bisa diangkat pejabat fungsional lainnya menjadi PPTK namun didalam peraturan kepala daerah Bengkulu Utara menyebutkan pejabat Administrator yang tidak sanggup.bisa diganti dgn pejabat fungsional lain. Apakah perlu direvisi atau harus bertahan dgn perbup tersebut. Bagaimana menurut kabag hukum terkait perbup tersebut. Lagi-lagi Kabag hukum mengelak dan menyuruh mengkonfirmasi ke SKPD pemrakarsa dan mengatakan jangan dulu dirinya yang statement.
“Iya coba konfirmasi dulu ya. Jangan saya dulu yang berpendapat. Karena pasti ada aturannya. Terkait sisdur pengelolaan keuangan daerah,” Elak kabag Hukum.(Eren)