Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 14 Mei 2025 15:15 WIB ·

Kabarnya, Soal Honorarium Jadi Temuan BPK RI


 Kabarnya, Soal Honorarium Jadi Temuan BPK RI Perbesar

Suarokito.Com – Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu ditahun ini, untuk anggaran 2024 di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap dokumen pertanggungjawaban terdapat salah satu belanja yang menjadi temuan.

Adapun temuan dari belanja yang dilakukan oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut yakni Pembayaran Honorarium pengelola keuangan staf teknis dan juga staf administrasi keuangan di Sekretariat Daerah dan OPD.

Dikutip dari media https://www.beritamerdekaonline.com/. Adapun untuk nominal temuannya bervariasi jutaan rupiah.

“Atas temuan ini, jika dipikir mengapa beban tersebut (Pengembalian- red) uang yang telah dibayarkan sebelumnya, untuk pengembalian dibebankan oleh individu staf kegiatan. Sedangkan mereka menerima honor tersebut berdasarkan SK Sekretaris Daerah (Sekda) tentang PPTK, dan pengelola keuangan kegiatan. Atas hal ini tentunya kita merasa kelabakan, dimana yang kita pikir tidak ada masalah.” ujar AA ASN yang dikonfirmasi.

Lanjutnya, jika hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD dan Kepala Dinas lainya. Kalau menyalahi ketentuan atau aturan kenapa juga honor staf teknis dan staf administrasi keuangan masing-masing kegiatan bagian dan OPD mesti dibayarkan.

“Harus mencermati terlebih dahulu melanggar atau tidak, nah jika memang menjadi temuan seperti ini dari BPK Perwakilan Bengkulu, siapa yang bertanggung jawab, setelah terjadi hal seperti ini kenyatanya dibebankan oleh idividu staf bagian dan OPD. Padahal pembayaran uang honor tersebut berdasarkan SK hasil dari TAPD, seperti diketahui TAPD itu sendiri dibentuk oleh Pemkab Bengkulu Utara,” terang ASN dikutip dari media beritamerdekaonline. com.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah dan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianti Silaban, SE belum bisa dimintai klarifikasinya.(Eren)

Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH