Suarokito.Com – Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu ditahun ini, untuk anggaran 2024 di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap dokumen pertanggungjawaban terdapat salah satu belanja yang menjadi temuan.
Adapun temuan dari belanja yang dilakukan oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut yakni Pembayaran Honorarium pengelola keuangan staf teknis dan juga staf administrasi keuangan di Sekretariat Daerah dan OPD.
Dikutip dari media https://www.beritamerdekaonline.com/. Adapun untuk nominal temuannya bervariasi jutaan rupiah.
“Atas temuan ini, jika dipikir mengapa beban tersebut (Pengembalian- red) uang yang telah dibayarkan sebelumnya, untuk pengembalian dibebankan oleh individu staf kegiatan. Sedangkan mereka menerima honor tersebut berdasarkan SK Sekretaris Daerah (Sekda) tentang PPTK, dan pengelola keuangan kegiatan. Atas hal ini tentunya kita merasa kelabakan, dimana yang kita pikir tidak ada masalah.” ujar AA ASN yang dikonfirmasi.
Lanjutnya, jika hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD dan Kepala Dinas lainya. Kalau menyalahi ketentuan atau aturan kenapa juga honor staf teknis dan staf administrasi keuangan masing-masing kegiatan bagian dan OPD mesti dibayarkan.
“Harus mencermati terlebih dahulu melanggar atau tidak, nah jika memang menjadi temuan seperti ini dari BPK Perwakilan Bengkulu, siapa yang bertanggung jawab, setelah terjadi hal seperti ini kenyatanya dibebankan oleh idividu staf bagian dan OPD. Padahal pembayaran uang honor tersebut berdasarkan SK hasil dari TAPD, seperti diketahui TAPD itu sendiri dibentuk oleh Pemkab Bengkulu Utara,” terang ASN dikutip dari media beritamerdekaonline. com.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah dan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianti Silaban, SE belum bisa dimintai klarifikasinya.(Eren)