Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 31 Des 2025 16:27 WIB ·

Kegiatan Fiktif, Kades Talang Curup Gunakan DD Untuk Kepentingan Pribadi


 Kegiatan Fiktif, Kades Talang Curup Gunakan DD Untuk Kepentingan Pribadi Perbesar

– Kasatreskrim Pastikan Kades Masih Ditahan

Suarokito.Com – Pasca ditahannya Kepala Desa Talang Curup, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) di Markas Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara sejak Senin, (22/12/2025) hingga hari ini (31/12/2025) atas korupsi Dana Desa (DD) 2024 yang viral di publik, akhirnya pihak polres Bengkulu Utara angkat bicara.

“Memang Benar. Sudah kita tahan sejak tanggal 22 Desember 2025 hingga sampai saat ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K usai press release akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K bahwa Kades Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm) menggunakan jabatannya sebagai kades melakukan kegiatan tidak ada SPJ, kegiatan fiktif, mark-up anggaran dan fisik yang tidak sesuai.

“Dari hasil penyelidikan dan audit ditemukan kerugian sebesar Rp. 260 juta lebih yang ditemukan dari beberapa item kegiatan yang tidak ada SPJ, Mark-up, Kegiatan Fiktif dan kegiatan fisik yang tidak sesuai,” jelas Kasat Reskrim.

Ketika ditanya terkait bakal adanya penangguhan kasat reskrim katakan bila sampai saat ini belum ada menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

“Ada pernah dengar. Untuk saat ini suratnya belum saya terima. Mungkin masih diproses dari Kapolres itu sendiri.Kalau itu tidak bisa saya katakan iya atau tidak melihat situasi juga apakah ada urgensi terkait ituu.Sebenarnya penangguhan penahan itu banyak urgensinya. Kalau tidak ada urgensinya kemungkinan tidak dapat dilakukan penangguhan. Yang jelas untuk tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polres Bengkulu Utara,” pungkas AKP. Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MPLS Ramah Anak di SMAN 4 Bengkulu Utara, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum

14 Juli 2026 - 13:36 WIB

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPMD Bengkulu Utara Warning 43 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

8 Juli 2026 - 14:59 WIB

Awas Calo Perizinan! DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis

7 Juli 2026 - 13:37 WIB

Momentum HUT ke-67 Bengkulu Utara, Kadispora Noprianto Silaban Ajak Pemuda Terus Berkarya untuk Daerah

3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Trending di DAERAH