– Berharap Bupati dan Sekda Turun Tangan Langsung Tindak Lanjuti Suami Nikah Lagi
Suarokito.com – Viralnya seorang isteri yang bernama Ren Arni yang mendatangi kantor Inspektorat Bengkulu Utara beberapa hari lalu untuk meminta pihak Inspektorat menjatuhkan sanksi kepada suaminya berinisial NS (49) berstatus ASN yang bertugas di Dinas PUPR yang diduga sudah menikah siri dengan seorang wanita berinisial DA (23) dan juga sang suami NS dinilai sudah menelantarkan dirinya dan anak-anaknya.
Hari ini, Rabu (14/01/2026) Ren Arni, selaku istri sah dari oknum ASN berinisial NS melayangkan dan memasukkan surat dengan tujuan kepada Sekda dan Bupati Bengkulu Utara dengan tujuan meminta Bupati dan Sekda untuk dapat merespon dengan secepatnya terhadap permasalahan yang dilaporkannya tersebut.Dimana, surat tersebut di berikan langsung ke bagian resepsionis Pemda Bengkulu Utara.
“Dengan masuknya surat saya ini disini (sekretariat Daerah kab. Bengkulu Utara) untuk Bupati dan Sekda Bengkulu Utara, saya berharap kepada pak Bupati dan pak sekda dapat turun tangan langsung untuk menindaklanjuti persoalan saya ini sesuai dengan aturan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Apalagi faktanya sudah jelas. Saya harap kepada pak Bupati dan pak sekda dapat memberikan titik terang dan kejelasan bagi saya,” ujar Ren Arni (14/01/2026).
Dijelaskan, Ren Arni bahwa suaminya yang berinisial NS diduga telah menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga melakukan pernikahan siri. Dari hubungan tersebut, diketahui telah lahir seorang anak yang kini berusia sekitar 1,5 bulan.
Menurut pengakuannya, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun dan baru diketahui secara pasti 6 bulan terakhir setelah suaminya menikah siri. Atas perbuatan tersebut, Ren Arni meminta agar suaminya NS dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Saya meminta agar suami saya yang telah selingkuh dan telah menikah siri dengan perempuan lain itu dapat dipecat sebagai ASN,”tutupnya. (Ade)







