Suarokito.Com — Warga Desa Sido Urip, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, digegerkan dengan peristiwa yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) disalah satu kecamatan Putri Hijau berinisial RA. RA disebut digerebek warga saat berada di rumah seorang perangkat desa berinisial NA, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan diketahui berstatus janda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 24.00 WIB di Dusun I Desa Sido Urip. Keberadaan RA di rumah NA diketahui warga hingga kemudian warga bersama Kepala Dusun I mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tersebut.
Saat warga tiba di lokasi, RA disebut sempat berusaha melarikan diri. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga RA berhasil ditemukan dan diamankan. Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dua aparatur yang memiliki posisi dalam pemerintahan Desa.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke forum musyawarah desa pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Musyawarah dihadiri pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, RA bersama NA, serta Bhabinkamtibmas untuk membahas penyelesaian persoalan yang menjadi sorotan warga tersebut.
Musyawarah mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Keamanan dan Ketertiban, khususnya Bab IV mengenai keamanan dan ketertiban asusila (etika) Pasal 20.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila salah satu pihak telah memiliki pasangan atau sudah menikah, terdapat sanksi adat berupa denda sebesar 10 gram emas. Selain itu, pihak yang dikenai sanksi diwajibkan melaksanakan selamatan bersih desa dengan memotong seekor kambing jantan berusia dua tahun di rumah yang bersangkutan.
Dalam berita acara hasil musyawarah, RA dan NA disebut menyatakan kesediaannya memenuhi sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat di Desa Sido Urip.
Tak hanya sanksi adat, persoalan tersebut juga berdampak terhadap posisi NA sebagai perangkat desa. Dalam musyawarah, NA menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kaur TU Desa Sido Urip sesuai permintaan warga setempat.
“Ya benar. Berdasarkan hasil musyawarah tadi yang tertuang dalam berita acara, telah disepakati mereka siap memenuhi hal tersebut. Untuk waktunya seminggu hingga satu bulan, dimulai hari ini. Kemudian, NA sebagai perangkat desa siap mengundurkan diri dalam waktu dekat. Kita tunggu saja,” ujar Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, usai musyawarah adat tersebut.
Ketika ditanya untuk mengenai pengakuan oknum Kades RA yang menyatakan sudah menikah sirih bersama NA apakah ada bukti yang membenarkan mereka sudah nikah, Sukarnoto mengatakan tidak ada.
“Sampai saat ini, kalau buktinya itu tidak ada. Karena kita belum ada melihat bukti secara tertulisnya. Walaupun nantinya ada bukti, itu tidak merubah sanksi adat yang telah ditetapkan,” tandas Sukarnoto. (Eren)







