Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 21 Feb 2025 11:02 WIB ·

Pasca Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Pembekalan di Magelang


 Pasca Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Pembekalan di Magelang Perbesar

Suarokito.Com – Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk tidak hadir dalam pembekalan yang akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul, pasca penahanan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat instruksi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDIP pada 20 Februari 2025, Megawati menekankan pentingnya menunda perjalanan menuju lokasi pembekalan bagi kepala daerah yang telah dalam perjalanan.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” ujar Megawati.

Selain itu, Megawati juga mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga komunikasi aktif selama masa yang penuh ketidakpastian ini.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tegasnya.

Sekadar informasi, Hasto ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK.

Setyo Budiyanto Ketua KPK menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Hasto dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan dua kasus yang tengah ditangani KPK.

Kasus tersebut masing-masing dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI. (Red)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH