Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

Headline · 21 Feb 2025 11:02 WIB ·

Pasca Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Pembekalan di Magelang


 Pasca Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Pembekalan di Magelang Perbesar

Suarokito.Com – Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk tidak hadir dalam pembekalan yang akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul, pasca penahanan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat instruksi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDIP pada 20 Februari 2025, Megawati menekankan pentingnya menunda perjalanan menuju lokasi pembekalan bagi kepala daerah yang telah dalam perjalanan.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” ujar Megawati.

Selain itu, Megawati juga mengingatkan para kepala daerah untuk menjaga komunikasi aktif selama masa yang penuh ketidakpastian ini.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tegasnya.

Sekadar informasi, Hasto ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK.

Setyo Budiyanto Ketua KPK menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Hasto dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan dua kasus yang tengah ditangani KPK.

Kasus tersebut masing-masing dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI. (Red)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SMAN 10 Bengkulu Utara Gelar MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter dan Disiplin Siswa Baru

14 Juli 2026 - 11:52 WIB

Jalan Provinsi Lubuk Durian–Arga Makmur Baru Diperbaiki, Amblas Berlubang, Sejumlah Kendaraan Terperosok

8 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPMD Bengkulu Utara Warning 43 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

8 Juli 2026 - 14:59 WIB

Awas Calo Perizinan! DPMPTSP Bengkulu Utara Tegaskan Semua Pengurusan Izin Gratis

7 Juli 2026 - 13:37 WIB

Momentum HUT ke-67 Bengkulu Utara, Kadispora Noprianto Silaban Ajak Pemuda Terus Berkarya untuk Daerah

3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kepala Disperindag Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Membangun Daerah di Momentum HUT ke-67 Kabupaten Bengkulu Utara

3 Juli 2026 - 16:24 WIB

Trending di DAERAH