Suarokito.Com – Pasca efisiensi anggaran yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Saat ini, Pemkab Bengkulu Utara sudah menyiapkan anggaran dana untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK.
Dimana, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan jika pembayaran tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara mulai dibayarkan tanggal 17 Maret 2025
“Perkiraan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran THR PNS dan PPPK tersebut Rp.40 miliar hingga Rp.45 miliar dan untuk dananya sudah ada,” ujar Masrup, M.Si Kepala BKAD Bengkulu Utara.
Dijelaskan oleh Kepala BKAD bahwa dalam proses kucuran untuk dana THR PNS dan PPPK tersebut harus tetap mengikuti tahapan keuangan. Termasuk mulai dari tahapan pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pada dasarnya kita sudah siap untuk menyalurkan dana THR tersebut sesuai dengan mekanisme keuangan tersebut,” tandas Masrup. (Eren/ADV)






