Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 26 Jan 2026 13:50 WIB ·

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi


 Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi Perbesar

Suarokito.Com – Terkait pengadaan lampu jalan tenaga Surya Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) tahun anggaran 2025 yang dinilai tak wajar dan diduga adanya Mark-Up anggaran hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pemdes Padang Sepan.

Bahkan, upaya media untuk memperoleh klarifikasi resmi, Senin (26/01/2026) kepada Kepala Desa (Kades) Padang Sepan, Emron melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait pengadaan lampu jalan dengan dana Rp 262.503.000. untuk pemasangan 30 unit lampu jalan tersebut, hingga kini tak bisa dimintai klarifikasinya hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini diruangannya, mengatakan bahwa terkait kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut pihaknya tidak ikut ada ikut campur, karena hal tersebut kewenangan pihak pemdes Padang Sepan.

“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. akan tetapi, kalo memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Zainal,S.Ip bila untuk monitoring terkait administrasi dan pertanggung jawaban untuk anggaran tahun 2025 pihaknya sudah berkirim surat kepihak desa.

“Kita sudah berkirim surat kepihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat SPJ dan pertanggungjawabannya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” tandas Camat.

Berdasarkan data terhimpun, untuk anggaran pemasangan 30 unit lampu jalan tenaga Surya oleh Pemerintah Desa Padang Sepan pada tahun 2025 sebesar Rp. 262. 503.000 tersebut diduga janggal dan tidak sesuai dengan harga lampu ataupun barang-barang yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan tersebut.

Hal ini lantaran, jika dibagi serta potong pajak 12% maka anggaran satu titik lampu jalan tenaga Surya tersebut bisa mencapai Rp 7.5 – 8 Juta. (Eren)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Penganggaran PAD 2024 Lebong Di APBD-P Jadi Temuan BPK

13 Januari 2026 - 11:39 WIB

Trending di DAERAH