Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 13 Jan 2026 11:39 WIB ·

Penganggaran PAD 2024 Lebong Di APBD-P Jadi Temuan BPK


 Penganggaran PAD 2024 Lebong Di APBD-P Jadi Temuan BPK Perbesar

Lebong_Suarokito.com – Pengganggaran pendapatan Daerah Kabupaten Lebong pada Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan yang begitu tajam bagi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu.

Dimana, berdasarkan audit BPK RI TA. 2024 dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang diperoleh Mei 2025, penganggaran pendapatan menunjukkan terdapat kenaikan target pendapatan yang cukup signifikan tetapi, tidak didukung data dan perhitungan yang realistis, dengan uraian berikut :

1). Penetapan Anggaran PAD TA 2024 Tidak Terukur Secara Rasional

Pemerintah Kabupaten Lebong menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Laporan Realisasi Anggaran 2024 sebesar Rp91.341.183.636,40 dan teralisasi sebesar Rp.42.500.762.530,20 atau mencapai 46.53%.

Berdasarkan realisasi PAD TA 2024 sebesar Rp 42.500.762.530,20 atau hanya mencapai 46.53% dari anggaran sebesar Rp.91.341.183.636,40. Selain itu meskipun realisasi PAD TA 2023 hanya mencapai Rp.22.728.372.019,31 tetapi PAD TA 2024 ditargetkan sebesar Rp91.341.183.636,40 atau dinaikkan sebesar 301,88 % dari realisasi PAD TA 2023.

Hal ini mengindikasikan penetapan target PAD TA 2024 tidak rasional karena kurang memperhatikan capaian PAD TA 2023.

2). Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah

Analisis tren pada lima Tahun Anggaran (TA) terakhir menunjukkan penetapan target Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah tahun berjalan cenderung dinaikkan dari realisasi TA sebelumnya. Peningkatan anggaran pada TA 2024 sebesar 2,42% dibanding realisasi anggaran tahun sebelumnya, sedangkan capaian realisasi sebesar 54,16%.

3). Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan

Analisis tren pada lima Tahun Anggaran (TA) terakhir menunjukkan penetapan target Penerimaan atas Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan cenderung dinaikkan dari realisasi TA sebelumnya. Peningkatan anggaran pada TA 2024 sebesar 85.767,26% dibanding realisasi anggaran tahun sebelumnya, sedangkan capaian realisasi sebesar 0,54%

4). Pendapatan dari Pengembalian

Analisis tren pada lima Tahun Anggaran terakhir menunjukkan penetapan target penerimaan atas Pendapatan dari Pengembalian cenderung dinaikkan dari realisasi TA sebelumnya. Peningkatan anggaran pada TA. 2024 sebesar 264,64% dibanding realisasi anggaran tahun sebelumnya,sedangkan capaian realisasi sebesar 31,48%.

5). Pendapatan BLUD

Analisis tren pada lima TA terakhir menunjukkan penetapan target penerimaan atas Pendapatan BLUD cenderung dinaikkan dari realisasi TA sebelumnya. Peningkatan anggaran pada TA 2024 sebesar 136,84% dibanding realisasi anggaran tahun sebelumnya, sedangkan capaian realisasi sebesar 43,78% .

Permasalahan tersebut disebabkan oleh TAPD :

1) Menganggarkan PAD kurang rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat;

2) Tidak cermat mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antar jenis belanja melalui Perbup sebagai dasar pelaksanaan pembayaran belanja; dan

Permasalahan tersebut mengakibatkan, Anggaran Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Dana Bagi Hasil Provinsi tidak terealisasi dan belum sepenuhnya dapat membayar program kegiatan belanja daerah yang direncanakan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lebong agar:

a. Menetapkan kebijakan rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan atau penghapusan belanja daerah;

b. Menginstruksikan TAPD agar

1) Menganggarkan PAD yang terukur secara rasional dan berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat; dan

2) Lebih cermat mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antar jenis belanja melalui Perbup sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Belanja. (Red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH