Suarokito.com – Terkait polemik mengenai Perbup Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dinilai memberikan celah bagi pejabat Administrator untuk mundur dari PPTK seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan dan SKPD lainnya di lingkup Pemda Bengkulu Utara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH dinilai belum paham dengan tugas yang diembannya sebagai Kabag hukum Setdakab Bengkulu Utara.
Pasalnya, ketika ditanya mengenai aturan, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH selalu sering melemparkan tanggung jawabnya kepada pihak/tim pemrakarsa aturan.
Bahkan, Kabag hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH tampak hadir meskipun tidak masuk dalam daftar undangan penyambutan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi RI ke Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Kecamatan Ketahun, pada Selasa (9/9/2025). (Dikutip dari media garudacitizen.Com).
Padahal, salah satu tugas dari Kabag hukum yakni Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum serta Menelaah, memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara Pemerintahan Daerah dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hukum yang telah ditetapkan.
Apakah Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, SH, MH memahami tugasnya sebagai Kabag Hukum Setdakab? Atau kah hanya ingin menikmati tunjangan jabatan dan TPP yang kabarnya lebih besar dari pada tunjangan jabatan dan TPP dari Kabid/kabag yang lainnya.
Bahkan hingga sampai berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH tidak merespon sama sekali ketika dikonfirmasi.
“Perbup itu harus direvisi. Coba lihat Peraturan diatasnya. Ada tidak kata-kata yang tidak sanggup. Kalo tidak ada artinya perbup Bengkulu Utara melebihi kewenangan yang diatasnya. Kalo tidak direvisi jangan salahkan kalo ada pejabat struktural mundur dari tugasnya selaku PPTK. Kalo 3 Kabid Dinkes dan pejabat di SKPD lain itu mundur wajar. Karena di payung hukum memberikan celah loh. Tanyakan dengan Kabag Hukum itu dek. Sampai sejauh mana koordinasi dan Harmonisasi yang dilakukan terkait aturan itu. Jangan dilemparkan ke yang lain. Itu tugas Kabag Hukum,” ujar Sumber.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan terkait perbup Nomor 33 Tahun 2024 dirinya bakal mempelajarinya terlebih dahulu.
“Coba saya pelajari dulu,” singkat Bupati. (Eren).