Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 13 Okt 2025 10:30 WIB ·

Polemik Pulau Merbau Disewakan, Pemkab Bengkulu Utara Dinilai Tak Serius


 Polemik Pulau Merbau Disewakan, Pemkab Bengkulu Utara Dinilai Tak Serius Perbesar

Suarokito.Com – Terkait Polemik Pulau Merbau Enggano yang disewakan dengan harga 40 juta selama 20 tahun oleh pihak yang mengatasnamakan Tokoh lembaga Adat Enggano sebulan yang lalu, Pemkab Bengkulu Utara dinilai tak serius untuk menyelesaikan dan menyikapinya.

Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara soal pulau Merbau yang disewakan selama 20 tahun tersebut.

Bahkan, pada saat itu Camat Enggano Susanto ketika dikonfirmasi media ini dengan lantang menegaskan Paling lama 10 hari pihaknya menyelesaikan persoalannya ini dan hasilnya nanti bakal disampaikan ke pihak pemerintah daerah. Namun, nyatanya hingga kini belum ada kejelasannya.

Saat dikonfirmasi dan ditanya lagi  melalui via pesan WhatsApp soal kejelasan pulau Merbau, (30/09/2025) Camat Enggano Susanto hanya membacanya saja.  Bahkan hari ini, Senin (13/10/2025) Camat Enggano belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari,S.STP,M.Si dikonfirmasi, mengatakan bahwa masih menunggu konfirmasi dengan pihak penyewa pulau Merbau.

“Menunggu konfirmasi dengan pihak yang bersepakat dengan kepala suku.Masih nunggu hasil dengan kedua belah pihak,” Ujar Bari, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Pulau Merbau Enggano seluas sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) yang disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano selama 20 tahun dengan sewa pertahunnya sebesar Rp. 2 juta, ternyata telah dibayarkan lunas oleh pihak ketiga sebesar Rp. 40 juta.

“Informasinya sudah dibayarkan oleh pihak yang menyewa Rp. 40 juta. Ini karena ketidak tahuan masyarakat. Jelas kita panggil semua pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Paling lama 10 hari kita selesaikan. Untuk hasilnya nanti kita laporkan kepada pihak pemerintah daerah,” ujar camat.

Ketika disinggung terkait sanksi yang bakal diberikan kepada pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian sewa menyewa pulau Merbau Enggano, Apalagi yang melakukan itu adalah tokoh lembaga adat Enggano yang merupakan simbol bagi masyarakat Enggano, Susanto mengatakan jika bisa terkait sanksi tersebut jangan sampai panjang. Karena hal tersebut berkaitan dengan ketidaktahuaan masyarakat awam.

“Kalo bisa jangan sampai melebar sampai ke arah sana (Sanksi.red). Kita kasihan karena ketidakahuan mereka dengan aturan/regulasi yang ada. Apalagi sebagian besar mereka itukan Petani dan Nelayan Jelas kita beri pemahaman terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukan mereka itu salah,” jelas Susanto. (Eren)
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH