Suarokito.Com – Terkait polemik mengenai Pulau Merbau Enggano seluas sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) yang disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano selama 20 tahun dengan sewa pertahunnya sebesar Rp. 2 juta, yang telah dibayarkan oleh pihak ketiga selaku penyewa pulau Merbau sebesar Rp. 40 juta, Besok Selasa (23/09/2025) bakal diadakan pertemuan dengan tokoh ketua Lembaga Adat Enggano oleh pihak Kecamatan Enggano.
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Enggano Susanto, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (22/09/2025) melalui via WhatsApp.
“Waalaikumsalam Wr.wb. Maaf pak . Besok baru pertemuan dengan tokoh ketua suku,” ujar Susanto.
Ketika ditanya apakah pengusaha yang menyewa Pulau Merbau besok hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Enggano kan masih di jakarta.
“Masih dijakarta,” terangnya.
Bahkan beberapa hari sebelumnya, Susanto ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan jika pihak yang memberikan hak sewa dalam hal ini tokoh lembaga adat Enggano telah menerima uang sewa selama 20 tahun sebesar Rp. 40 juta.
“Informasinya sudah dibayarkan oleh pihak yang menyewa Rp. 40 juta. Kalo uangnya dibagi oleh mereka yang menyetujui menyewakan pulau Merbau itu tidak sampai Rp. 2,5 juta perorangnya.Ini karena ketidak tahuan masyarakat. Mereka (Tokoh lembaga adat Enggano) siap untuk mengembalikkan uang sewa tersebut,” jelas Susanto.
Ketika disinggung terkait sanksi yang bakal diberikan kepada pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian sewa menyewa pulau Merbau Enggano, Apalagi yang melakukan itu adalah tokoh lembaga adat Enggano yang merupakan simbol bagi masyarakat Enggano, Susanto mengatakan jika bisa terkait sanksi tersebut jangan sampai panjang. Karena hal tersebut berkaitan dengan ketidaktahuaan masyarakat awam.
“Kalo bisa jangan sampai melebar sampai ke arah sana (Sanksi.red). Kita kasihan karena ketidakahuan mereka dengan aturan/regulasi yang ada. Apalagi sebagian besar mereka itukan Petani dan Nelayan Jelas kita beri pemahaman terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukan mereka itu salah,” pungkas Camat.
Sebelumnya, Pulau Merbau yang luasnya sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) telah disewakan oleh MI selaku Pabuki yang mewakili para kepala suku dan ketua pintu suku lembaga adat Enggano kepada FHC yang beralamatkan di Jakarta dan MK warga Enggano.
Didalam dalam perjanjian sewa tersebut di sewakan oleh MI kepada FHC dan MK selama 20 tahun dengan kontrak sewa sebesar Rp. 2 juta/tahun.
Bahkan data yang didapatkan awak media ini, pada Minggu 07 September 2025 tepatnya pukul 14.00 diadakan musyawarah dirumah salah satu warga berinisial SI terkait pulau Merbau yang disewakan. (Eren).