Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

DAERAH · 18 Sep 2025 13:54 WIB ·

Polemik Sewa Pulau Merbau, Ketua DPRD Bengkulu Utara Tegaskan Itu Menyalahi Aturan


 Polemik Sewa Pulau Merbau, Ketua DPRD Bengkulu Utara Tegaskan Itu Menyalahi Aturan Perbesar

Suarokito.Com – Terkait polemik mengenai Pulau Merbau Enggano seluas sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) yang disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano selama 20 tahun dengan sewa pertahunnya sebesar Rp. 2 juta, yang telah dibayarkan oleh pihak ketiga selaku penyewa pulau Merbau sebesar Rp. 40juta, menuai beragama tanggapan. Salah satunya dari Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip ketika dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp, kamis (18/09/2025) terkait mengenai adanya perjanjian sewa – menyewa pulau Merbau selama 20 tahun dengan nominal pertahunnya sebesar Rp. 2juta/tahun mengungkapkan jika yang dilakukan oleh pihak tokoh lembaga ada tersebut telah menyalahi aturan

“Kalo benar adanya tentunya pihak adat yang menyewakan telah menyalahi aturan karna bumi air dan kandungan di kuasa oleh negara termasuk pulau kecil yang ada di wilayah kita,” ujar Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.

Lebih lanjut dikatakan ketua DPRD Bengkulu Utara, bahwasanya, tokoh lembaga ada tidak bisa serta merta sesuka hati mereka karena sudah ada aturan yang jelas yang mengaturnya.

“Tentunya kepala-kepala adat tidak serta merta mengusai dan mengatur sesuka mereka karena wilayah ini ada yg punya dan ada yang ngatur. Sementara kita percayakan ke pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini, semoga nantinya dapat menghasilkan yang terbaik untuk kita smua, yang jelas pemerintah daerah kan sudah bergerak untuk menyelesaikannya,” pungkas Parmin.

Sebelumnya, Pulau Merbau yang luasnya sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) telah disewakan oleh MI selaku Pabuki yang mewakili para kepala suku dan ketua pintu suku lembaga adat Enggano kepada FHC yang beralamatkan di Jakarta dan MK warga Enggano.

Didalam dalam perjanjian sewa tersebut di sewakan oleh MI kepada FHC dan MK selama 20 tahun dengan kontrak sewa sebesar Rp. 2 juta/tahun.

Bahkan data yang didapatkan awak media ini, pada Minggu 07 September 2025 tepatnya pukul 14.00 diadakan musyawarah dirumah salah satu warga berinisial SI terkait pulau Merbau yang disewakan. (Eren).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Diduga Mark-Up, Kades Tak Bisa Diklarifikasi

26 Januari 2026 - 13:50 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Padang Sepan Diduga Mark-Up, Camat Bersurat Ke Desa

23 Januari 2026 - 14:10 WIB

Pengadaan Lampu Jalan 2025 Desa Padang Sepan Diduga Mark-Up

22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Viral Ganggu Istri Kades, Plt. Kadisdik Dicopot Dari Jabatan

21 Januari 2026 - 17:08 WIB

Hasil Evaluasi Gubernur Atas RAPBD 2024 Tak Ditindaklanjuti Pemkab Lebong

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Oknum ASN PUPR Nikah Lagi, Istri Layangkan Surat Kepada Bupati Dan Sekda

14 Januari 2026 - 18:46 WIB

Trending di DAERAH