Suarokito.Com – Terkait polemik mengenai Pulau Merbau Enggano seluas sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) yang disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano selama 20 tahun dengan sewa pertahunnya sebesar Rp. 2 juta, yang telah dibayarkan oleh pihak ketiga selaku penyewa pulau Merbau sebesar Rp. 40juta, menuai beragama tanggapan. Salah satunya dari Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip ketika dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp, kamis (18/09/2025) terkait mengenai adanya perjanjian sewa – menyewa pulau Merbau selama 20 tahun dengan nominal pertahunnya sebesar Rp. 2juta/tahun mengungkapkan jika yang dilakukan oleh pihak tokoh lembaga ada tersebut telah menyalahi aturan
“Kalo benar adanya tentunya pihak adat yang menyewakan telah menyalahi aturan karna bumi air dan kandungan di kuasa oleh negara termasuk pulau kecil yang ada di wilayah kita,” ujar Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP.
Lebih lanjut dikatakan ketua DPRD Bengkulu Utara, bahwasanya, tokoh lembaga ada tidak bisa serta merta sesuka hati mereka karena sudah ada aturan yang jelas yang mengaturnya.
“Tentunya kepala-kepala adat tidak serta merta mengusai dan mengatur sesuka mereka karena wilayah ini ada yg punya dan ada yang ngatur. Sementara kita percayakan ke pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini, semoga nantinya dapat menghasilkan yang terbaik untuk kita smua, yang jelas pemerintah daerah kan sudah bergerak untuk menyelesaikannya,” pungkas Parmin.
Sebelumnya, Pulau Merbau yang luasnya sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) telah disewakan oleh MI selaku Pabuki yang mewakili para kepala suku dan ketua pintu suku lembaga adat Enggano kepada FHC yang beralamatkan di Jakarta dan MK warga Enggano.
Didalam dalam perjanjian sewa tersebut di sewakan oleh MI kepada FHC dan MK selama 20 tahun dengan kontrak sewa sebesar Rp. 2 juta/tahun.
Bahkan data yang didapatkan awak media ini, pada Minggu 07 September 2025 tepatnya pukul 14.00 diadakan musyawarah dirumah salah satu warga berinisial SI terkait pulau Merbau yang disewakan. (Eren).