Menu

Mode Gelap
Era Sutrino, Website Dilaunching Bupati Mian Dinilai Hanya Seremonial, Anggaran 2023 Dipertanyakan Anggaran Tahun 2023 Rp. 109 juta, Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online Disnakertrans Dipertanyakan  Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp.1 Miliar Untuk Program Makan Bergizi Tahun 2025 Plt. Kadispendik DL, Kabid SMP Keluar, Anjing Bebas Berkeliaran Dikantor Dispendik Motor Dinas Kades dan Lurah Sudah Disalurkan

NASIONAL · 23 Jan 2025 14:34 WIB ·

Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen


 Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen Perbesar

Suarokito.Com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dilansir dari Media CNN Indonesia, Kamis (23/01/2025) Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.

Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.

Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Kelima, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Keenam, Prabowo mau seluruh kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).

Ketujuh, sang Kepala Negara ingin ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun. (**)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Kepihak Bawaslu, Soal Anggaran Rp. 899 Juta Diduga Dipolitisasi Hanya Sebatas Lisan

15 April 2025 - 13:11 WIB

Wow. Anggaran EO Malam Hiburan Rakyat Milik Dispendik Rp. 800 Juta

14 April 2025 - 14:13 WIB

Diduga, Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD Yang Dipolitisasi Tak Ada Di LPSE

11 April 2025 - 13:51 WIB

Kabarnya, Paket 7000 Untuk Siswa PAUD Yang Diduga Dipolitisasi Dari Anggaran Rp.899juta

10 April 2025 - 13:01 WIB

Diduga Anggaran 899 juta Perlengkapan Siswa PAUD Dispendik Bengkulu Utara Dipolitisasi

8 April 2025 - 15:48 WIB

Fantastis, Anggaran Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Tingkat SMP Rp. 22 Miliar Lebih

28 Maret 2025 - 13:24 WIB

Trending di DAERAH