Suarokito.Com -Terkait mengenai Pulau Merbau Enggano seluas sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) yang disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Adat Enggano selama 20 tahun dengan sewa pertahunnya sebesar Rp. 2 juta, ternyata telah dibayarkan lunas oleh pihak ketiga sebesar Rp. 40 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Enggano, Susanto saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (17/09/2025) melalui via telepon.
“Informasinya sudah dibayarkan oleh pihak yang menyewa Rp. 40 juta. Ini karena ketidak tahuan masyarakat. Jelas kita panggil semua pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Paling lama 10 hari kita selesaikan. Untuk hasilnya nanti kita laporkan kepada pihak pemerintah daerah,” ujar camat.
Ketika disinggung terkait sanksi yang bakal diberikan kepada pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian sewa menyewa pulau Merbau Enggano, Apalagi yang melakukan itu adalah tokoh lembaga adat Enggano yang merupakan simbol bagi masyarakat Enggano, Susanto mengatakan jika bisa terkait sanksi tersebut jangan sampai panjang. Karena hal tersebut berkaitan dengan ketidaktahuaan masyarakat awam.
“Kalo bisa jangan sampai melebar sampai ke arah sana (Sanksi.red). Kita kasihan karena ketidakahuan mereka dengan aturan/regulasi yang ada. Apalagi sebagian besar mereka itukan Petani dan Nelayan Jelas kita beri pemahaman terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukan mereka itu salah,” jelas Susanto.
Terpisah, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari,S.STP,M.Si dikonfirmasi melalui hal ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari camat Enggano.
“Saat ini kita masih menunggu laporan tertulis dari Pak Camat Enggano, terkait perjanjian sewa menyewa pulau Merbau itu, Kita sudah memerintahkan camat untuk menyelidiki dan memanggil para pihak yang tertera dalam perjanjian tersebut untuk diklarifikasi. Kalo dari regulasi, jelas itu sudah cacat hukum. Kita tunggu dulu hasil laporan dari pak camat,” pungkas Asisten I Setdakab Bengkulu Utara.
Sebelumnya, Pulau Merbau yang luasnya sekitar 6,8 Hektare (0,068 km²) telah disewakan oleh MI selaku Pabuki yang mewakili para kepala suku dan ketua pintu suku lembaga adat Enggano kepada FHC yang beralamatkan di Jakarta dan MK warga Enggano.
Didalam dalam perjanjian sewa tersebut di sewakan oleh MI kepada FHC dan MK selama 20 tahun dengan kontrak sewa sebesar Rp. 2 juta/tahun.
Bahkan data yang didapatkan awak media ini, pada Minggu 07 September 2025 tepatnya pukul 14.00 diadakan musyawarah dirumah salah satu warga berinisial SI terkait pulau Merbau yang disewakan. (Eren).